Kepastian Hukum Gugat Cerai ( Khulu’ ) Dalam Pasal 148 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Fahmi, Obedillah (2026) Kepastian Hukum Gugat Cerai ( Khulu’ ) Dalam Pasal 148 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Journal of Law, Politic and Humanities (JLPH), 4 (6). pp. 1-14. ISSN 2962-2816 (Submitted)

[thumbnail of JURNAL OBEDILLAH FAHMI.pdf] PDF
JURNAL OBEDILLAH FAHMI.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives.

Download (702kB)
Official URL / DOI: https://dinastires.org/JLPH/index

Abstract

Abstrak : Khulu’ didalam syariat islam sebagaimana diketahui secara umum sebagai gugat cerai, merupakan perceraian yang terjadi karena permintaan istri yang dengan permintaan cerai tersebut istri dipersyaratkan untuk memberikan tebusan “iwadl” kepada suami, ada pendapat ahli fiqh yang memperbolehkan cerai gugat “Khulu’” tanpa adanya tebusan “iwadl” ada juga ahli fiqh yang mewajibkan adanya “iwadl” sebagai syarat sah nya Khulu’. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kepastian hukum mengenai “iwald” sebagai syarat sahnya “Khulu’” sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 148 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penilitian yuridis normatif yang didapatkan dari data kepustakaan, yang memunculkan kesimpulan bahwa peraturan yang mengatur terkait proses peradilan yang ada selama ini tidak memberikan kepastian hukum, hal ini terdapat didalam pasal 148 ayat (6) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya “iwadl” Pengadilan Agama memeriksa dan memutus sebagai perkara biasa, hal tersebut bertolak belakang dengan pemahaman mayoritas ahli fiqh yang mana mereka berpendapat bahwa syarat sahnya gugat cerai mewajibkan adanya tebusan “iwadl”, “iwadl” sendiri disimbolkan sebagi hak suami, apabila hak tersebut tidak ditunaikan maka syarat sahnya gugat cerai tidak dapat terpenuhi, Tinjauan dari teori, pendapat para sarjana dan para ahli fiqh diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap permasalahan gugat cerai ini, karena sejatinya gugat cerai sendiri merupakan syariat islam yang dikodifikasikan kedalam sebuah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci : Gugat cerai, Kepastian hukum

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Gugat cerai, Kepastian hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Law
Depositing User: OBEDILLAH FAHMI
Date Deposited: 06 Aug 2026 04:28
Last Modified: 06 Aug 2026 04:28
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/51135

Actions (login required)

View Item View Item