Soetjipto, Hady (1990) Analisa Yuridik Terhadap Perseroan Terbatas Terbuka Dalam Kaitannya Dengan Eksistensi Pasar Modal Di Indonesia. [Undergraduate thesis]
Full text not available from this repository. (Request a copy)Abstract
Di dalam kerangka dan sistem hukum nasional, khususnya hukun dagang dikenal adanya badan usaha yang berbentuk "Perseroan Terbatas" (selanjutnya disingkat PT). Ditinjau dari aspek historisnya, PT mempunyai karakteristik sebagai asosiasi modal, yakni sebagai wadah untuk menghimpun modal dari sejumlah orang yang banyak jumlahnya. Karakteristika tersebut mempunyai konsekuensi, bahwa PT. seharusnya terbuka Lebih lanjut, bagi PT yang terbuka harus menawarkan sahamnya kepada masyarakat. Namun demikian, tidaklah banyak PT yang menawarkan sahamnya kepada nasyarakat. Secara yuridis, bahwa ketentuan yang mengatur tentang PT pada saat ini dapat dilihat pada ketentuan pasal 36 sanpai 56 Kitab Undang-undang Hukun Dagang (selanjutnya disingkat KUHD). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang eksistensi PT tidak menegaskan adanya suatu PT yang terbuka. Dengan demikian, secara yuridis tidak tertutup kemungkinan adanya 2 (dua) sifat PT, yakni terbuka atau tertutup. Pemilihan badan usaha dalam bentuk PT semata-mata didasarkan untuk mengambil manfaat atas karakteristika PT. Akibatnya, keuntungan PT hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu saja yang jumlahnya relatif sedikit. Keadaan demikian ini diupayakan pemerintah untuk mencari jalan keluar dengan menyediakan sarana yang dapat mempertemukan para investor dengan PT yang terbuka. Keberadaan sarana tersebut diharapkan para investor memiliki kesempatan untuk menginvestasikan dananya melalui PT-PT yang terbuka. Sebaliknya, PT yang tumbuh di Indonesia mau menawarkan sahamnya kepada masyarakat luas dalam rangka menghimpun dana yang amat besar. Lebih dari itu, sesuai dengan struktur Ekonomi Pancasila, yang dapat dilihat pada materi yang terdapat dalam ketentuan pasal 33 Undang- undang Dasar 1945 terkandung prinsip perekonomian yang dijalankan pada asas kekeluargaan. Sistem perekonomian demikian ini dipergunakan sebagai landasan pasar modal di Indonesia. Hal ini diharapkan distribusi kekayaan perusahaan dapat langsung dinikmati masyarakat luas. Penyediaan sarana tersebut diharapkan mampu berperan serta sebagai sarana pemerataan pendapatan masyarakat. Sarana tersebut yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952. Atas dasar uraian tersebut di atas dapat dilihat adanya keterkaitan antara investor, pasar modal dan PT yang terbuka. Hubungan demikian ini, sesuai dengan keberadaannya akan timbul peran pasar modal atas PT yang terbuka. Tanpa adanya suatu peran dari pasar modal atas PT yang terbuka, niscaya keberadaan pasar modal tidak berarti bagi PT. Hal ini berarti, bahwa PT agar sesuai dengan karakteristiknya sebagai PT yang terbuka harus menawarkan sahamnya di pasar modal, tanpa adanya penawaran saham PT di pasar modal, maka PT yang demikian ini tidak dapat dikatakan sebagai PT yang terbuka atau sebagai PT tertutup. Bertitik tolak dari uraian tersebut di atas, saya hendak mengkaji lebih lanjut tentang PT terbuka dalam kaitanya dengan pasar modal, khususnya yang menyangkut karakteristik PT sebagai bentuk PT yang bersifat terbuka. Adapun permasalahan yang hendak saya bahas adalah sampai sejauh mana keterkaitan yuridisnya antara PT terbuka tersebut dengan pasar modal di Indonesia. Atas dasar permasalahan tersebut, saya hendak menyusun skripsi ini dengan judul "Analisa Yuridik Terhadap Perseroan Terbatas Terbuka dalam Kaitannya dengan Eksistensi Pasar Modal di Indonesia". Ada beberapa tujuan penelitian yang perlu dikemukakan, yakni: a. Untuk memperoleh data-data yang dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan skripsi. Di samping itu, penelitian dimaksudkan untuk mencapai validitas penyusunan skripsi yang dapat dipertanggungjawabkan. b. Untuk mengetahui eksistensi PT yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal di Indonesia. Ha1 ini ditujukan untuk mengetahui kepastian hukum yang ditujukan pada ketertiban hukum yang berintikan keadilan serta mampu mengayomi masyarakat. Penelitian dalam penyusunan skripsi ini diawali dengan melakukan pendekatan masalah yang akan dibahas dengan menggunakan metoda yuridis normatif, yakni pendekatan masalah yang ditinjau berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan permasalahan dan juga ditinjau berdasarkan norma-norna hukum positif. Selanjutnya data yang akan dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah berupa data sekunder. 01eh karena itu, data-data yang diteliti dalam rangka penyusunan skripsi ini berupa bahan hukum primer, yakni badan hukum yang bersifat mengikat, yaitu peraturan perundangan yang berlaku, khususnya yang nengatur tentang PT. sebagaimana yang terdapat dalam KUHD. Di samping itu, juga meninjau ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUH Perdata, khususnya yang ada hubungan dengan permasalahan yang hendak dibahas dalam skripsi ini. Di samping itu, juga dilakukan penelitian terhadap bahan hukun sekunder, yakni bahan-bahan yang sifatnya menjelaskan bahan hukum primer, antara lain : buku, hasil karya tulis ilmiah, majalah, koran serta bahan-bahan tertulis lainnya. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca, mempelajari serta menganalisis bahan kepustakaan maupun peraturan perundangan yang berlaku, khususnya yang menyangkut dengan permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini. Langkah selanjutnya setelah pengumpulan data adalah pengolahan data. Pengolahan data dalam skripsi ini dilakukan dengan cara deduksi, yakni bertolak dari hal-hal yang bersifat umum kemudian dibahas secara khusus. Setelah itu, dilakukan analisis data dengan menggunakan metoda kualitatif. Penggunaan metode demikian ini selanjutnya menghasilkan bentuk skripsi yang bersifat deskriptip analistis. Waktu penelitian dalam rangka penyusunan skripsi ini dilakukan selama 3 (bulan), yakni pada tanggal 16 Desember 1890 sampai 12 Maret 1991. Pada fase ini merupakan penelitian yang lebih bersifat kepustakaan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan, bahwa pada fase ini lebih banyak dilakukan pengkajian bahan-bahan yang lebih bersifat teoritis. Penelitian yang diperoleh berupa pokok-pokok pikiran sebagaimana berikut ini : - Secara historis, PT mempunyai karakteristik sebagai asosiasi modal, yakni sebagai wadah untuk menghimpun modal dari sejumlah orang yang banyak jumlahnya. - Secara yuridis tidak tertutup kemungkian adanya 2 (dua) sifat PT, yakni terbuka atau tertutup. PT. "Terbuka" mempunyai makna bahwa perusahaan harus membuka diri bagi pemegang saham baru dan masyarakat pada umumnya. - Tolok ukur yang dipergunakan untuk menentukan bahwa suatu perusahaan itu merupakan perusahaan yang "Terbuka", Apabila suatu perusahaan (PT) menawarkan saham atau obligasi kepada masyarakat luas melalui pasar modal. - Pasar modal merupakan sarana pertemuan antara pemodal yang ingin menginvestasikan dananya dengan PT sebagai penjual saham yang memiliki sifat sebagai asosiasi modal. Obyek yang diteliti dalam rangka penyusunan skripsi ini sesuai dengan bahan-bahan yang hendak diteliti, yang berupa teori-teori yang terdapat dalam kepustakaan, khususnya yang menyangkut PT dalam kaitannya dengan pasar modal di Indonesia. Lokasi penelitian ini dilakukan di Perpustakaan Universitas Surabaya di samping dilakukan di perpustakaan pribadi. Ketentuan yang mengatur tentang PT tidak ditegaskan adanya suatu PT yang terbuka. Dengan demikian, secara yuridis tidak tertutup kemungkinan adanya 2 (dua) sifat PT, yakni terbuka atau tertutup. Secara umum dapat ditarik suatu pemikiran, bahwa pengertian PT "Terbuka" adalah penawaran saham atau surat berharga lainnya dari suatu perusahaan kepada masyarakat luas. Penawaran saham atau surat lainya kepada masyarakat luas itu di dalam kerangka pasar modal dikenal dengan istilah emisi, dan emisi tersebut dapat dilakukan di pasar modal. Pasar modal bukanlah semata-mata merupakan sarana pertemuan antara investor dan PT penjual saham. Selain itu, pasar modal juga dituntut peran dalam rangka pemerataan pendapatan. Lebih dari itu, pada akhirnya perusahaan-perusahaan (PT) itu akan merupakan "public company", karena saham-sahamnya dimiliki masyarakat luas. Di samping itu, pasar modal berperan dalam menciptakan kesempatan berusaha. Hal ini dapat dilihat pada penjualan saham PT kepada masyarakat luas melalui pasar modal, modal dari para investor (pemodal) akan terhimpun sehingga PT yang bersangkutan dapat menghimpun dana untuk digunakan secara produktif. Dengan demikian, lembaga pasar modal mempunyai keterkaitan dengan lembaga PT di Indonesia, khususnya di dalam mewujudkan hakikinya sebagai asosiasi modal.
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Users 147 not found. |
Date Deposited: | 07 Oct 2013 06:42 |
Last Modified: | 07 Oct 2013 06:42 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/5299 |
Actions (login required)
View Item |