Kusumawati, Lanny (2001) Prinsip-Prinsip Hukum Perlindungan Rahasia Dagang Di Indonesia. Jurnal Yustika, 4 (2). pp. 188-227. ISSN 1410-7724
Preview |
PDF
Kusumawati_prinsip_Abstract_2001.pdf - Published Version Download (30kB) | Preview |
PDF
Kusumawati_prinsip_2001.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
|
Preview |
PDF
Kusumawati_prinsip_References_2001.pdf - Published Version Download (76kB) | Preview |
Abstract
Rahasia dagang merupakan bagian dari hak milik intelektual, berupa gagasan-gagasan atau ide yang belum dimiliki oleh pihak lain, yang merupakan komoditi dalam perdagangan , baik nasional maupun internasional, sehingga wajib mendapat perlindungan hukum. Kriteria untuk dapat disebut sebagai rahasia dagang adalah adanya INFORMASI, informasi ini mengandung suatu komposisi suatu produk, termasuk formula, pola, program, alat-alat, methoda, teknik atau proses. Semuanya mempunyai nilai ekonomis, bersifat rahasia, selalu dijaga sifat kerahasiaannya dan mampu memberikan keuntungan bersaing. Bila seseorang mendapatkan informasi ini dengan cara yang tidak benar atau mengungkapkan informasi tanpa punya hak, maka orang tersebut dianggap telah membocorkan rahasia dagang.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Rahasia Dagang |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Eko Setiawan 194014 |
Date Deposited: | 25 Jul 2012 01:21 |
Last Modified: | 20 Jul 2023 02:50 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/827 |
Actions (login required)
View Item |