Prinsip-Prinsip Hukum Perlindungan Rahasia Dagang Di Indonesia

Kusumawati, Lanny (2001) Prinsip-Prinsip Hukum Perlindungan Rahasia Dagang Di Indonesia. Jurnal Yustika, 4 (2). pp. 188-227. ISSN 1410-7724

[thumbnail of Kusumawati_prinsip_Abstract_2001.pdf]
Preview
PDF
Kusumawati_prinsip_Abstract_2001.pdf - Published Version

Download (30kB) | Preview
[thumbnail of Kusumawati_prinsip_2001.pdf] PDF
Kusumawati_prinsip_2001.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[thumbnail of Kusumawati_prinsip_References_2001.pdf]
Preview
PDF
Kusumawati_prinsip_References_2001.pdf - Published Version

Download (76kB) | Preview

Abstract

Rahasia dagang merupakan bagian dari hak milik intelektual, berupa gagasan-gagasan atau ide yang belum dimiliki oleh pihak lain, yang merupakan komoditi dalam perdagangan , baik nasional maupun internasional, sehingga wajib mendapat perlindungan hukum. Kriteria untuk dapat disebut sebagai rahasia dagang adalah adanya INFORMASI, informasi ini mengandung suatu komposisi suatu produk, termasuk formula, pola, program, alat-alat, methoda, teknik atau proses. Semuanya mempunyai nilai ekonomis, bersifat rahasia, selalu dijaga sifat kerahasiaannya dan mampu memberikan keuntungan bersaing. Bila seseorang mendapatkan informasi ini dengan cara yang tidak benar atau mengungkapkan informasi tanpa punya hak, maka orang tersebut dianggap telah membocorkan rahasia dagang.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Rahasia Dagang
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Eko Setiawan 194014
Date Deposited: 25 Jul 2012 01:21
Last Modified: 20 Jul 2023 02:50
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/827

Actions (login required)

View Item View Item