Dewanto, Wisnu Aryo (2013) Problematika Keberlakuan dan Status Hukum Perjanjian Internasional. Jurnal Yudisial, 6 (2). pp. 107-122. ISSN 1978-6506
Preview |
PDF
Dewanto_Problematika_Abstrak_2013.pdf Download (691kB) | Preview |
PDF
Dewanto_Problematika_2013.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 33/PUU-IX/2011 memberikan pencerahan kepada berbagai pihak, khususnya akademisi di bidang hukurn internasional dan hukum tata negara, mengenai arti dari undang-undang pengesahan perjanjian internasional di Indonesia, apakah sebagai persetujuan DPR kepada Presiden per se ataukah membuat perjanjian internasional tersebut berlaku di Indonesia. Res judicata yang disampaikan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi dengan menolak seluruh permohonan pemohon mengindikasikan bahwa undang-undang pengesahan perjanjian internasional, meskipun berbentuk undang-undang hanya merupakan bentuk persetujuan formal DPR kepada Presiden dalam kaitannya dengan Pasal 11 ayat (1) UUD 1945. Lebih lanjut, undang-undang pengesahan perjanjian bukan merupakan landasan hukum bagi berlaku perjanjian internasional di Indonesia. Kemudian, perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia hanya mengikat bagi Indonesia, bukan di Indonesia [baca: pengadilan]. Dengan demikian, undang-undang pengesahan perjanjian internasional bukan merupakan obyek pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | perjanjian internasional, undang-undang pengesahan,judicial review |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Eko Setiawan 194014 |
Date Deposited: | 07 Apr 2014 02:48 |
Last Modified: | 22 Mar 2021 06:25 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/9940 |
Actions (login required)
View Item |