PENENTUAN BATAS WAKTU BAGI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG–UNDANG

Sari, Merly Merlinda (2019) PENENTUAN BATAS WAKTU BAGI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG–UNDANG. Jurnal Education and development, 7 (3). pp. 157-165. ISSN E.I2614-6061 P.ISSN.2527-4295

[thumbnail of Merly Melinda Sari_PENENTUAN BATAS WAKTU BAGI MAHKAMAH KONSTITUSI_2019.pdf]
Preview
PDF
Merly Melinda Sari_PENENTUAN BATAS WAKTU BAGI MAHKAMAH KONSTITUSI_2019.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pengujian sebuah undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara otomatis telah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi pasca diadakannya perubahan atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak hanya pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga memiliki beberapa kewenangan lain, salah satunya memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Undang-undang telah menentukan batas waktu yang jelas atas beberapa kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun tidak demikian untuk pengujian undang-undang. Tidak ditentukannya batas waktu bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan pengujian undang-undang akan mencederai nilai kepastian hukum masyarakat. Penelitian ini bertumpu pada metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan yang diperoleh bahwa memang dibutuhkan penentuan batas waktu bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan pengujian undangundang agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemohon.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Mahkamah Konstitusi, pengujian undang-undang.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 04 Sep 2019 08:54
Last Modified: 04 Sep 2019 08:58
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/36104

Actions (login required)

View Item View Item