Lim, Setiadi Alim (2020) Implementasi Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia: Suatu Studi Perbandingan di Negara-Negara Asean-9. BIP's Jurnal Bisnis Perspektif, 12 (1). pp. 27-46. ISSN 1979-4932
PDF
SETIADI-JURNAL-BIPS-VOL-12-NO-1-JANUARI-2020.pdf Download (1MB) |
Abstract
Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan Pajak Pertambahan Nilai pada tanggal 1 April 1985. Langkah Indonesia ini kemudian diikuti oleh beberapa negara lain di Asia Tenggara, khususnya yang tergabung dalam komunitas ASEAN. Namun demikian ada juga beberapa negara anggota ASEAN yang tidak menggunakan sistem Pajak Pertambahan Nilai. Pada tulisan ini akan dilakukan studi perbandingan mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia, dibandingkan dengan negara-negara anggota ASEAN lain, khususnya dengan 8 negara anggota ASEAN, yaitu Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapore, Thailand, dan Vietnam yang bersama dengan Indonesia selanjutnya disebut sebagai ASEAN-9. Perbandingan hanya dilakukan di antara 9 negara anggota ASEAN, dan bukan 11 negara keseluruhan anggota ASEAN, karena kesulitan mengumpulkan data dari 2 negara anggota ASEAN lainnya. Secara keseluruhan impelementasi Pajak Pertambahan Nilai, atau pajak sejenisnya di negara-negara ASEAN-9 sudah baik, dan mempunyai banyak kesamaan secara prinsip. Hal ini tentu saja akan memberi banyak kemudahan bila diinginkan untuk mengintegrasikan sistem Pajak Pertambahan Nilai, atau pajak sejenisnya menjadi hanya satu sistem perpajakan yang seragam berlaku di negara-negara ASEAN. Dari hasil studi perbandingan menunjukkan bahwa implementasi Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia masih tetap menjadi yang terbaik dibandingkan dengan 8 negara ASEAN-9 lainnya, karena telah sesuai dengan prinsip dasar sistem Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian sistem Pajak Pertambahan Nilai yang diterapkan di Indonesia perlu diperbaiki dengan menghapus aturan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh bendaharawan pemerintah, dan badan-badan usaha tertentu saat melakukan pembelian dari Pengusaha Kena Pajak.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pajak Pertambahan Nilai, ambang batas, tarif pajak. |
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance K Law > K Law (General) |
Divisions: | Polytechnic > Diploma in Tax Accounting |
Depositing User: | Eko Setiawan 194014 |
Date Deposited: | 07 Apr 2023 22:01 |
Last Modified: | 09 May 2023 09:04 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/43818 |
Actions (login required)
View Item |