Sugiarto, Eko (2001) Hak Uji Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstitusi (Kajian Normatif). Jurnal Yustika, 4 (2). pp. 136-153. ISSN 1410-7724
Preview |
PDF
sugiarto_Hak Uji_Abstract_2001.pdf - Published Version Download (28kB) | Preview |
PDF
sugiarto_Hak Uji_2001.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (526kB) | Request a copy |
|
Preview |
PDF
sugiarto_Hak Uji_References_2001.pdf - Published Version Download (24kB) | Preview |
Abstract
Pada awalnya Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi yang antara lain mempunyai wewenang untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, dan membubarkan partai politik. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selanjutnya dalam perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 ditentukan bahwa selain ada sebuah mahkamah agung juga ada sebuah Mahkamah Konstitusi yang antara lain mempunyai wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dan memutus pembubaran partai politik. Dengan keberadaan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka timbul masalah menyangkut hak uji dan pembubaran partai politik.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Hak Uji, dan Pembubaran Partai Politik. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Eko Setiawan 194014 |
Date Deposited: | 25 Jul 2012 01:20 |
Last Modified: | 24 Mar 2021 14:20 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/825 |
Actions (login required)
View Item |