Hak Pengejaran Seketika Dalam Penegakan Kedaulatan Dan Penegakan Hukum Di Perairan Indonesia

Kasiyanti, Retno (1991) Hak Pengejaran Seketika Dalam Penegakan Kedaulatan Dan Penegakan Hukum Di Perairan Indonesia. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of HI_56_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
HI_56_Abstrak.pdf

Download (150kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/149441

Abstract

Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau, dari jumlah luas negara Indonesia menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaadmaja, S.H.LLM. : "Penetapan perairan Indonesia berdasarkan Perpu No. 4 Tahun 1960. Luas Indonesia yang tadinya 2.027.087 Km2 (daratan) bertambah menjadi 5.193.250 Km2 (daratan dan laut) atau perubahan mil perairan nasional + 3.166.163 Km2. Tidaklah mudah untuk mengatur dan menegakkan hukum dan kedaulatan negara Indonesia sebagai negara kepulauan. Perwujudan kepulauan Indonesia sebagai suatu kesatuan wilayah negara secara fisik memerlukan upaya dan tindakan untuk memelihara dan melindungi eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan. Hal tersebut bagi penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia terdapat satu hukum nasional yang berlaku dan mengabdi kepada kepentingan nasional. Salah satu bentuk penegakan hukum dan kedaulatan di laut sebagai suatu hal yang diakui eksistensinya oleh negara-negara lain adalah hak pengejaran seketika, yang artinya hak untuk melakukan pengejaran terhadap kapal-kapal yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran sebagaimana diatur dalam Hukum Laut Nasional (Indonesia) pada batas daerah kewenangan yang sudah ditentukan dan tentunya Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan dalam melaksanakan pengejaran tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, yaitu : a. Pengejaran haruslah telah dimulai pada waktu kapal asing yang bersangkutan masih berada di perairannya atau di zona tambahan; b. Pengejaran hanya boleh dimulai setelah tanda-tanda untuk meminta kapal tersebut berhenti tidak diacuhkan; c. Pengejaran tersebut dilakukan terus menerus dan pengejaran ditentukan apabila kapal tersebut memasuki wilayah teritori lnya atau negara ketiga; d. Pengejaran hanya boleh dilakukan oleh kapal perang, kapal terbang militer atau kapal terbang pemerintah lainnya yang dikuasakan untuk itu. ...

Item Type: Undergraduate thesis
Subjects: J Political Science > JX International law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Karyono
Date Deposited: 08 Sep 2012 02:13
Last Modified: 30 Sep 2015 01:58
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/1067

Actions (login required)

View Item View Item