Status Jerusalem Timur Ditinjau Dari Hukum Internasional

Haryanto, Irwan H. (1994) Status Jerusalem Timur Ditinjau Dari Hukum Internasional. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of HI_125_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
HI_125_Abstrak.pdf

Download (172kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/149399

Abstract

Sejak kemenangan gilang gemilang Israel atas pasukan koalisi negara Arab, melalui Perang Enam Hari, Juni 1967, maka kota Jerusalem secara keseluruhan jatuh kedalam kekuasaan Israel, dan ini untuk pertama kalinya terjadi semenjak Jendral Titus dengan bala tentara Romawi pimpinannya menyerang dan menghancurkan kota Jerusalem pada tahun 70 masehi. Jerusalem yang dalam bahasa Ibraninya disebut Yarushalayim, pada tahun 1947 oleh PBB dibagi atas dua bagian, yaitu untuk pemukiman bangsa Yahudi dan bangsa Arab Palestina, dan Jerusalem oleh PBB dinyatakan sebagai kota internasional. Setelah Inggris mengundurkan diri dari Palestina pada tahun 1948, kedua bangsa tersebut terlibat dalam pertempuran sengit, antara lain memperebutkan Jerusalem. Perang berakhir setelah PBB membagi kota tersebut atas dua bagian, yaitu Jerusalem Timur yang dikenal sebagai Kota Tua dimana terdapat peninggalan suci dan bersejarah umat Yahudi dan Islam menjadi milik bangsa Palestina, dan Jerusalem Barat atau Kota Baru dibawah penguasaan dan yurisdiksi Israel yang baru mencanangkan diri sebagai negara merdeka dan menobatkannya sebagai ibukota negara. Pada bulan Juni 1967, pecah Perang Enam Hari, Israel sekaligus melancarkan serangan ke tiga arah, yaitu ke Daratan Tinggi Golan, kearah Terusan Suez, dan ke tepi Timur sungai Yordan. Dalam serangan tersebut, Israel berhasil mematahkan perlawanan pasukan gabungan negara Arab yang terdiri dari Mesir, Suriah, Yordania, dan Iraq, serta berhasil pula merebut Jerusalem bagian timur yang selama ini dikuasai Yordania, dan menyatakan Jerusalem Timur sebagai bagian dari Jerusalem secara keseluruhan. Dengan dikuasainya Jerusalem Timur oleh Israel, yang kemudian diklaim sebagai bagian dari ibukotanya, maka konflik mengenai status kota ini terus berlangsung sampai saat ini, dan belum ditekan Jalan keluarnya. Palestina sebagai negara merdeka yang berdaulat, dengan pemimpinnya Yasser Arafat telah mamproklamirkan Jerusalem Timur sebagai ibukota negara. Dilain pihak, kota ini baik secara governmental control maupun absolute control, saat ini sepenuhnya berada dibawah yurisdiksi dan penguasaan Israel, dan Israel pun sebagai negara berdaulat, telah mengklaim wilayah Jerusalem Timur ini sebagai bagian dari ibukotanya yang tidak dapat dipisah-pisahkan. ...

Item Type: Undergraduate thesis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 20 May 2014 04:20
Last Modified: 20 May 2014 04:20
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/14641

Actions (login required)

View Item View Item