Penerapan PSAK No.54 mengenai Restrukturisasi Utang Bermasalah Dalam laporan Keuangan PT X di Sidoarjo

Santoso, Linawati (2000) Penerapan PSAK No.54 mengenai Restrukturisasi Utang Bermasalah Dalam laporan Keuangan PT X di Sidoarjo. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of AK_1424_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
AK_1424_Abstrak.pdf

Download (130kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/153451

Abstract

Restrukturisasi utang bermasalah penting dan mendesak untuk dilaksanakan karena dapat mempercepat pemulihan perekonomian, yaitu melalui pembenahan sektor riil (barang dan jasa). Cara penyelamatan sektor riil adalah dengan restrukturisasi utang karena kreditur tidak akan mau memberi kemudahan kepada badan usaha yang tidak jelas kelangsungan hidupnya; dengan restrukturisasi dapat mencegah swasta ngemplang utang. Bila banyak badan usaha di suatu negara yang ngemplang utang menyebabkan risiko negara tersebut tinggi di mata investor dan kreditur internasional, akibatnya aliran dana masuk menjadi macet, padahal justru negara yang sedang krisis moneter membutuhkan bantuan dana dari luar negeri karena dana dari dalam negeri sudah tidak mencukupi untuk menghidupi badan usaha; dan dengan restrukturisasi, proses penyelesaian utang dapat dirancang sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kondisi kreditur dan debitur, sehingga kreditur tidak merasa dirugikan dan debitur dapat melunasi kewajibannya tanpa memperjelek laporan keuangan tahunannya. Dengan kata lain, resttukturisasi ini dapat mempercantik laporan keuangan badan usaha dengan menggunakan alat-alat yang salt Pokok Teori yang dipakai dalam penulisan skripsi ini antara lain: definisi restrukturisasi, yang dapat diartikan pembayaran utang dengan syarat lebih ringan/lunak karena adanya konsesi khusus yang diberikan kreditur kepada debitur, dan konsesi ini tidak akan diberikan dalam keadaan tidak terdapat kesulitan keuangan di pihak debitur. Definisi Utang Bermasalah, yaitu utang yang dimiliki oleh debitur yang mengalami kesulitan kondisi keuangannya. Ada 3 kategori utang bermasalah: kurang lancar, yaitu: bisa dikembalikan tetapi tidak lagi rutin; diragukan, yaitu: tidak lancar dan kemampuan pengembalian utang diragukan; macet, yaitu: benar-benar tidak bisa dikembalikan. PT "X" adalah badan usaha manufaktur yang berkedudukan di Sidoarjo. Akibat krisis moneter yang melanda Indonesia, utang badan usaha mengalami peningkatan dalam jumlah yang signifikan dikarenakan suku bunga kredit melonjak tajam selama tahun 1998 sedangkan badan usaha tetap perlu pinjaman baru. Hal yang semakin memperburuk kinerja PT "X" adalah menurunnya daya beli masyarakat dan biaya produksi (bahan baku, tenaga kerja, perawatan dan perbaikan mesin-mesin) yang meningkat. Oleh karena itu PT "X" berusaha menjadwalkan kembali utang-utang jangka pendeknya yang segera jatuh tempo. Salah satu keberhasilannya adalah menegoisasi PT Bank Niaga untuk merestrukturisasi utang jangka pendeknya dengan cara penjadwalan kembali pembayaran utangnya. Yang menjadi pertanyaan utama dalam penyusunan skripsi ini adalah apakah perlakuan akuntansi restrukturisasi utang bermasalah pada PT "X" sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PSAK. 54. Proses restrukturisasi yang dilakukan oleh PT "X" harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam PSAK 54. Badan usaha harus melakukan pengungkapan informasi tentang restrukturisasi utang bermasalah yang terjadi dalam periode yang dicakup oleh laporan keuangan dalam laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan. Pengungkapan yang telah dilakukan oleh badan usaha mencakup hal-hal sebagai berikut: penjelasan tentang pokok-pokok perubahan persyaratan utang dan penyelesaiannya; dan jumlah keuntungan atas restrukturisasi utang (bila ada). Selain itu untuk menambah kelengkapan pengungkapannya dalam laporan keuangan juga dicantumkan langkah-langkah yang sudah dilakukan maupun yang direncanakan badan usaha untuk memperbaiki kinerja keuangan badan usaha yang dapat mengurangi ancaman terhadap kelangsungan hidup badan usaha, kalau tidak maka itu sama saja dengan memperpanjang waktu kematian badan usaha. Dalam penyusunan laporan keuangannya ini, badan usaha harus secara konsisten menerapkan karakteristik kualitatif, asumsi-asumsi, dan prinsip-prinsip akuntansi. Selain itu pencatatannya juga harus menggunakan dasar aktual, dimana transaksi, keadaan, atau kejadian harus dicatat pada saat terjadinya, bukan pada saat uang kas diterima atau dibayarkan. Salah satu prinsip yang penting adalah pengungkapan penuh dan jujur, artinya yaitu bahwa laporan keuangan tidak boleh mengandung pengertian yang menyesatkan dan penyajiannya harus lengkap. Tetapi ada satu hal penting yang tidak boleh dilupakan oleh para kreditur dan investor baik yang sudah ada maupun yang potensial bahwa untuk menilai bagaimana kinerja dan posisi keuangan badan usaha yang sesungguhnya harus melihat laporan keuangan secara keseluruhan termasuk catatan atas laporan keuangan.

Item Type: Undergraduate thesis
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Faculty of Business and Economic > Department of Accounting
Depositing User: Sugiarto
Date Deposited: 05 Jan 2013 03:55
Last Modified: 20 May 2014 05:05
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/2210

Actions (login required)

View Item View Item