-, LUMARIA (2014) Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pasca Berlakunya Undang0Undang Nomor 2 Tahun 2014. Masters thesis, University of Surabaya.
Preview |
PDF
MKN_236_Abstrak.pdf Download (54kB) | Preview |
Abstract
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatannya. Hal ini sejalan dengan sumpah jabatan yang diucapkan sebelum Notaris melaksanakan jabatannya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disingkat U.U.J.N). Notaris di Indonesia juga mempunyai arti sebagai pejabat yang dalam menjalankan jabatan dituntut profesional di bidangnya yaitu membuat keterangan atau membuat akta sebagai alat bukti tertulis yang mempunyai tugas dan fungsi sosial pula. Notaris tidak bisa secara bebas mengungkapkan atau membocorkan rahasia jabatannya kepada siapa pun kecuali terdapat peraturan perundang-undangan lain yang memperbolehkannya untuk membuka rahasia jabatannya, sumpah jabatan tersebut ditegaskan sebagai salah satu kewajiban Notaris yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f yang menyatakan dalam menjalankan jabatanya, Notaris wajib: “f. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah atau janji jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lain”. Bahwa Notaris mempunyai kewajiban dan hak ingkar bukan untuk kepentingan diri Notaris, tapi untuk kepentingan para pihak yang telah mempercayakan kepada Notaris bahwa Notaris dipercaya oleh para pihak mampu menyimpan semua keterangan atau pernyataan para pihak yang pernah diberikan di hadapan Notaris yang berkaitan dalam pembuatan akta. Perlindungan terhadap Notaris baik sebagai saksi, tersangka ataupun terdakwa berdasarkan U.U.J.N diatur secara khusus pada Pasal 66 ayat (1). Majelis Kehormatan menggantikan peran Majelis Pengawas Daerah pada Undang-Undang yang lama, perubahan terhadap Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 bahwa permohonan tidak disampaikan lagi kepada M.P.D ataupun tidak bisa secara langsung memanggil dan mengambil fotokopi minuta akta Notaris tetapi harus melalui surat permohonan kepada Majelis Kehormatan Notaris. Apabila permohonan itu ditolak oleh Majelis Kehormatan maka Penyidik tidak dapat melakukan pemanggilan terhadap Notaris untuk dilakukan pemeriksaan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Notaris, akta tanah |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Programs > Master Program in Notary |
Depositing User: | Eko Wahyudi 197013 |
Date Deposited: | 03 Feb 2015 04:20 |
Last Modified: | 15 Oct 2015 06:49 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/22171 |
Actions (login required)
View Item |