Amin, Setya Dasrin (1994) Persamaan Merek Dagang Dalam Satu Kelas Barang Ditinjau Menurut Undang Undang Nomor 19 Tahun 1992. [Undergraduate thesis]
Preview |
PDF
PE_1473_Abstrak.pdf Download (349kB) | Preview |
Abstract
Merek sebagai suatu tanda maksudnya adalah untuk dapat membedakan barang milik seseorang dengan barang milik orang lain. yang apabila dalam lingkup dunia usaha. maka tanda ini dimaksudkan untuk membedakan barang hasil produksi seseorang atau perusahaan dengan hasil produksi orang atau perusahaan lain. Definisi atau pengertian merek ini tercantum dalam ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992, yaitu Merek adalah tanda yang berupa gambar. nama, kata, huruf-huruf, angka-angka. susunan warna atau kombina-si dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan merek dagang, dijelaskan dalam ketentuan pasal 1 angka 2, yaitu : Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya." Syarat mutlak untuk suatu merek adalah harus memiliki daya pembeda. Unsur daya pembedaan ini merupakan unsur utama dan yang paling prinsip. Barang-barang yang dibubuhi tanda atau merek ini harus dapat dibedakan dari barang perusahaan lain karena adanya merek ini. ...
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Masyhur 196042 |
Date Deposited: | 09 Oct 2015 07:01 |
Last Modified: | 09 Oct 2015 07:01 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/25634 |
Actions (login required)
View Item |