Perlindungan Hukum Kreditur Bank Sebagai Penerima Fudusia Terhadap Musnahnya Objek Jaminan Fidusia

Alifah, Chusnul (2015) Perlindungan Hukum Kreditur Bank Sebagai Penerima Fudusia Terhadap Musnahnya Objek Jaminan Fidusia. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MKN_259_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
MKN_259_Abstrak.pdf

Download (49kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/240565

Abstract

Masyarakat saat ini cenderung menggunakan kendaraan pribadi daripada menggunakan jasa transportasi umum. Untuk memenuhi kebutuhan konsumtif tersebut masyarakat memilih jasa perbankan sebagai pemenuhan kebutuhan. Hal itu perlu diimbangi dengan ketentuan hukum yang jelas dan lengkap mengenai lembaga jaminan. Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sangat berperan bagi dunia perbankan, adapun tahapan pengikatan jaminan sebagai berikut: Pembuatan Perjanjian kredit, Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, dan Pendaftaran jaminan fidusia. Praktiknya perjanjian kredit berjalan tidak sesuai dengan keinginan, diantaranya objek yang dijaminkan debitur kepada kreditur untuk jaminan hutang telah musnah. Sebab musnahnya objek jaminan fidusia dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu: (1) disebabkan oleh kesalahan debitur artinya objek jaminan fidusia tersebut hilang dari penguasaannya akibat dari kecurangan atau itikad tidak baik dari debitur. (2) kedua disebabkan bukan kesalahan debitur yang artinya debitur telah menjaga objek jaminan fidusia tersebut dengan baik, tetapi karena sesuatu hal tertentu membuat objek jaminan tersebut musnah. Penelitian secara yuridis normatif ini membahas tentang tanggungjawab debitur terhadap musnahnya objek jaminan benda bergerak dalam suatu perjanjian kredit perbankan menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, juga membahas tentang akibat hukum bagi kreditur bank atas musnahnya objek jaminan benda bergerak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggungjawab debitur sebagai pemberi fidusia atas musnahnya objek jaminan fidusia dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu (a) Tanggungjawab secara perdata yaitu dengan cara mengganti kerugian kepada kreditur atas musnahnya objek jaminan fidusia, sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, dan Pasal 1367 KUHPerdata. (b) Tanggungjawab secara pidana sesuai Pasal 372 KUHP, karena Undang-undang Jaminan Fidusia belum mengatur tentang sanksi debitur yang menghilangkan objek jaminan, yang diatur hanya tentang pengalihan, penggadaian dan tentang menyewakan tanpa ijin debitur. Secara umum debitur bertanggungjawab mengembalikan pinjaman kredit kepada kreditur, walaupun objek jaminan fidusia tersebut diasuransikan maupun tidak diasuransikan. Dengan telah diasuransikan objek jaminan fidusia tersebut tidak serta merta menghapuskan tanggungjawab debitur. Akibat hukum bagi kreditur bank atas musnahnya objek jaminan fidusia adalah melemahnya kedudukan kreditur bank dalam hal pelunasan hutang dari debitur. Hal ini terjadi karena tidak adanya perlindungan dari Undang-undang Jaminan Fidusia yang diberikan kepada kreditur bank. Kreditur bank semula adalah sebagai kreditur prefent dengan musnahnya objek jaminan berubah menjadi kreditur konkuren. Sehingga bank hanya mengandalkan jaminan umum yang tertuang pada Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 1132 KUHPerdata.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: legal penalties, responsibility
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 15 Feb 2016 04:03
Last Modified: 15 Feb 2016 04:03
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/26703

Actions (login required)

View Item View Item