Armiwulan, Hesti (2015) Politik Hukum Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ditinjau Dari Kelembagaan dan Hubungan Kewenangan Pusat-Daerah. In: Presiding Simposium Nasional Hukum Tata Negara. Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung. ISBN 978-602-95828-2-6
Preview |
PDF
Armiwulan_Politik Hukum Pemerintahan Daerah_2015.pdf Download (4MB) | Preview |
Abstract
Pemerintahan daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Hal ini secara eksplisit diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun apabila dicermati praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah sejak Negara Indonesia berdiri yaitu pada tanggal 17 Agustus1 945 sampai saat ini Tahun 2015 ternyata sangat dinamis, berubah-ubah atau berbeda dalam setiap rezim pemeritahan Bahkan politik hukum pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 menjadi salah satu problematika yang digulirkan sebagai tuntutan reformasi yang terjadi Tahun 1998. Setidaknya ada dua hal yang menjadi perhatian dalam memahami politik hukum pemerintahan daerah yai tu terkai t dengan hubungan kewenangan Pusat-Daerah dan juga terkait dengan kelembagaan pemerintahan daerah. Apabila ditinjau dari dua hal tersebut dihubungkan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, maka salah satu agenda reformasi yang harus diwujudkan dalam politik hukum pemerintahan daerah adalah kebijakan mengenai desentralisasi kewenangan kepada daerah sekaligus kelembagaan daerah yang mampu menjawab kebutuhan sebagai daerah yang otonom. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang keberadaannya menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 seharusnya semakin menegaskan penerapan asas desentralisasi agar daerah memiliki kemampuan dan kemandirian untuk melaksanakan pembangunan guna mewujudkan Tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tulisan ini akan membahas secara komprehensif mengenai hubungan kewenangan Pusat-Daerah, apakah lebih menguatkan atau sebaliknya justru melemahkan aktualisasi asas desentralisasi, serta akan mengkaji mengenai kelembagaan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang apabila dicermati ada beberapa ketentuan yang justru berpotensi menimbulkan masalah inkonsistensi dan multi intepretasi
Item Type: | Book Section |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Eko Setiawan 194014 |
Date Deposited: | 02 May 2017 03:51 |
Last Modified: | 11 Apr 2022 14:48 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/29712 |
Actions (login required)
View Item |