Kedudukan Hak atas Merek terjadi perceraian dalam suatu perkawinan

Chandra, Johan Sudanta (2017) Kedudukan Hak atas Merek terjadi perceraian dalam suatu perkawinan. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MH_249_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
MH_249_Abstrak.pdf

Download (634kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/247198

Abstract

Abstrak - Untuk membedakan satu barang dengan barang lainnya, maka barang tersebut memuat “tanda” pada barang buatannya itu dengan kata, angka, gambar, simbol ataupun warna untuk memberikan identifikasi pembuatnya. Tujuan “tanda” pertama-tama adalah sebagai informasi untuk mengetahui siapa pembuatnya, kemudian untuk menghindari sengketa tentang siapa pembuatnya dan akhirnya untuk menunjukan kepada konsumen kualitas dari barang tersebut. “Tanda” tersebut inilah yang dikenal sebagai merek dagang. Dalam era globalisasi, merek dagang sebagai komunikasi penyampaian berita menjadi suatu aset bisnis berharga dan sebagai alat perlindungan terhadap persaingan curang dan penipuan, termasuk pemalsuan produksi dan penyebarluasaannya. Perlindungan terhadap Hak atas Merek di Indonesia yaitu adanya Undang – Undang tentang Merek No 15 Tahun 2001 dan diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak merek (merken recht), dapat dikategorikan sebagai benda bergerak tak berwujud berupa hak-hak, dalam hal ini termasuk sebagai hak kebendaan sempurna yang hanya dapat dimiliki oleh orang yang terdaftar dan namanya tercantum dalam Daftar Umum Merek serta Hak atas Merek timbul karena perdaftaran merek tersebut maka lahirlah hak atas merek, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Merek Dengan adanya hak eksklusif ini, maka orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum merek adalah pemilik merek, tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegang hak merek. Sehingga bila dalam suatu perkawinan, suami atau istri mendaftarkan merek atas suatu produk, maka berdasarkan hak eksklusif, maka yang berhak atas merek tersebut adalah suami atau istri yang namanya tercantum dalam daftar umum merek, Dengan adanya hak eksklusif ini, maka orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum merek adalah pemilik merek, tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegang hak merek. Sehingga bila dalam suatu perkawinan, suami atau istri mendaftarkan merek atas suatu produk, maka berdasarkan hak eksklusif, maka yang berhak atas merek tersebut adalah suami atau istri yang namanya tercantum dalam daftar umum merek. Dengan demikian suatu Hak atas Merek jika terjadi perceraian dikategorikan sebagai harta bawaan bukan sebagai harta bersama.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Hak atas Merek, Perceraian, Harta Bawaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Law
Depositing User: Sugiarto
Date Deposited: 23 Nov 2017 06:08
Last Modified: 23 Nov 2017 06:08
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/31219

Actions (login required)

View Item View Item