MAYA FELICIA HANDOKO, MAYA FELICIA HANDOKO (2017) Merek yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya : Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 745 K/PDT.SUS/2012). Masters thesis, University of Surabaya.
Preview |
PDF
MH_253_Abstrak.pdf Download (69kB) | Preview |
Abstract
Merek mempunyai peranan yang sangat penting bagi perusahaan yang memproduksi barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan di masyarakat. Sebagaimana fungsi utama merek adalah sebagai tanda pembeda, maka diantara merek-merek tersebut tidak boleh mempunyai persamaan, baik persamaan secara keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya. PT. Sumber Prima Anugrah Abadi memproduksi barang yaitu segala macam bakso dan dipasarkan dengan menggunakan merek “Sumber Selera Kebon Jeruk dan Lukisan” yang telah didaftarkan pada Direktorat Merek tertanggal 11 Desember 2003. Akan tetapi, pada tanggal 25 Juni 2009 terdaftar juga merek “Kebon Jeruk” milik Castam untuk jenis barang yang sama yaitu segala macam bakso. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur agar tercipta hak atas merek adalah menganut stelsel konstitutif (first to file system), artinya hak atas merek tidak timbul secara otomatis melainkan kepada Pemilik Merek wajib untuk mendaftarkan mereknya pada Direktorat Merek untuk memperoleh perlindungan hukum. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pembahasan dalam penelitian ini adalah mengenai Merek; Persamaan Pada Pokoknya; Persamaan Pada Pokoknya pada kasus Merek “Sumber Selera Kebon Jeruk dan Lukisan”; Perlindungan Hukum; Stelsel Konstitutif dalam Pendaftaran Merek; Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar dalam kaitannya dengan Persamaan Pada Pokoknya pada kasus Merek “Sumber Selera Kebon Jeruk dan Lukisan”. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan: Pertama, Merek milik Castam yaitu merek “Kebon Jeruk” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “Sumber Selera Kebon Jeruk dan Lukisan” milik PT. Sumber Prima Anugrah Abadi. Kedua, PT. Sumber Prima Anugrah Abadi telah mendaftarkan merek “Sumber Selera Kebon Jeruk dan Lukisan” maka memperoleh perlindungan hukum secara preventif (pencegahan). Akan tetapi, perlindungan hukum secara represif yaitu perlindungan hukum untuk menyelesaikan apabila terjadi suatu sengketa belum diperoleh PT. Sumber Prima Anugrah Abadi.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Merek, Persamaan Pada Pokoknya, Perlindungan Hukum, Stelsel Konstitutif. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Programs > Master Program in Law |
Depositing User: | Eko Wahyudi 197013 |
Date Deposited: | 23 Nov 2017 06:55 |
Last Modified: | 23 Nov 2017 06:55 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/31223 |
Actions (login required)
View Item |