PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH OUTSOURCING DITINJAU DARI KONSEP HUBUNGAN KERJA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 027/PUU-IX/2011

Haryanto, Tri (2019) PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH OUTSOURCING DITINJAU DARI KONSEP HUBUNGAN KERJA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 027/PUU-IX/2011. Jurnal Education and development, 7 (3). pp. 146-152. ISSN E.2614 - 6061; P.ISSN. 2527 - 4295

[thumbnail of Tri Haryanto_Perlindungan Hukum Pekerja atau Buruh Outsourcing.pdf]
Preview
PDF
Tri Haryanto_Perlindungan Hukum Pekerja atau Buruh Outsourcing.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pengujian materi UU Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 adalah bentuk reaksi pekerja/buruh outsourcing sebagai upaya memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukumnya. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor No.027/PUU -IX/2011 membagi konsep hubungan kerja outsourcing menjadi 2(dua) model yakni: Pertama, mensyaratkan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing berbentuk “perjanjian kerja waktu tidak tertentu”. Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE). Meskipun dalam putusan tersebut mengandung arti memberikan perlindungan dan jaminan hak bagi pekerja/buruh outsourcing, namun dalam pelaksanaannya masih sering terjadi benturan kepentingan dan pertentangan pendapat sehingga menimbulkan perselisihan, sehingga dibutuhkan mekanisme penyelesaian perselisihan secara efektif dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh outsourcing di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan koseptual dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan yang diantaranya bahwa Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dilakukan melalui dua cara, yaitu secara non ajudikasi, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan tanpa melakukan pemeriksaan atau persidangan seperti pengadilan, yakni bipartit, mediasi, konsiliasi dan secara ajudikasi, yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan, akan tetapi dilakukan dengan pemeriksaan perkara seperti persidangan pengadilan, namun dilakukanoleh arbitrase

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: outsourcing, hubungan kerja, penyelesaian perselisihan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 05 Aug 2019 03:16
Last Modified: 05 Aug 2019 03:16
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/35382

Actions (login required)

View Item View Item