Santoso, Bella Christyana (2019) FENOMENA PRAKTIK PERJANJIAN PINJAM NAMA DALAM MASYARAKAT DAN KAITANNYA DENGAN KEPAILITAN. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 17 (2). pp. 34-51. ISSN (Printed) 2252-4371; (online) 2598-8735
Preview |
PDF
Bella Christyana Santoso_FENOMENA PRAKTIK PERJANJIAN PINJAM NAMA.pdf Download (670kB) | Preview |
Abstract
Perjanjian pinjam nama (nominee) pada awalnya berkembang di negara yang menganut sistem hukum Common Law, namun seiring dengan berjalannya waktu dan karena perkembangan lalu lintas perdagangan yang tanpa batas (borderless), negara yang menganut sistem hukum Civil Law, salah satunya Indonesia, juga mulai melakukan perjanjian pinjam nama. Namun, meski perjanjian pinjam nama berkembang dan dilakukan oleh masyarakat Indonesia, sebelum adanya Undang-Undang Pengampunan Pajak, di Indonesia tidak terdapat landasan hukum yang secara eksplisit menerangkan tentang adanya perjanjian pinjam nama/nominee. Dalam praktek komersial, perjanjian pinjam nama merujuk pada pemahaman mengenai adanya pihak yang secara hukum memiliki suatu obyek, namun keuntungan memiliki obyek tersebut diperoleh oleh pihak lain. Apabila pihak yang dipinjam nama kemudian dinyatakan pailit, maka obyek yang dipinjam namakan akan masuk dalam boedel pailit.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengampunan Pajak, Kepailitan, Perjanjian Pinjam Nama |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Programs > Master Program in Notary |
Depositing User: | Ester Sri W. 196039 |
Date Deposited: | 08 Aug 2019 08:33 |
Last Modified: | 08 Aug 2019 08:33 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/35593 |
Actions (login required)
View Item |