Ir.Akibat Hukum Pemberhentian Direksi dari Jabatannya Didasarkan Atas Usul Keputusan yang Diedarkan (Circular Resolution)

., Irhamto (2019) Ir.Akibat Hukum Pemberhentian Direksi dari Jabatannya Didasarkan Atas Usul Keputusan yang Diedarkan (Circular Resolution). Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MH_286_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
MH_286_Abstrak.pdf

Download (56kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253571

Abstract

Materi pokok penelitian Akibat Hukum Pemberhentian Direksi Dari Jabatannya Didasarkan Atas Usul Keputusan Yang Diedarkan (Circular Resolution), dengan permasalahan Apakah Circular Resolution sebagai bentuk pembatasan ruang lingkup dan Apakah Ratio Decidendi putusan Hakim yang terkait dengan pemberhentian Direksi didasarkan Circular Resolution. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Circular Resolution sebagai bentuk pembatasan ruang lingkup dan perlindungan hukum terhadap Direksi, karena meskipun kesepakatan pemegang saham diambil diluar RUPS dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum sebagaimana keputusan RUPS, tetapi terkait dengan penggantian presiden direktur, pengambilan keputusan seharusnya menggunakan RUPS-LB dan wajib memberikan kesempatan kepada Direksi untuk mengajukan keberatan sebagai bentuk pembelaan berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang sebelumnya harus dilakukan pemberitahuan sebelum ditetapkannya Circular Resolution dan penggunaan Circular Resolution yang tidak dilaksanakan dengan iktikad tidak baik dan serta merta untuk kepentingan Subyektif, justru akan menimbulkan ketidakadilan dan mencederai (melanggar) ketentuan undang-undang khususnya bagi Direksi yang terhadapnya diberlakukan ketentuan ini. Mengingat, bahwasannya dalam anggaran dasar telah diatur mengenai pengambilan keputusan menggunakan RUPS, tetapi tidak dilaksanakan dalam melakukan pemberhentian presiden direktur dari PT. Indopipe. Ratio Decidendi putusan Hakim tentang pemberhentian Direksi didasarkan Circular Resolution, hanya mendasarkan penolakan gugatan pemberhentian direktur karena tidak dipenuhinya prosedur gugatan (Formalitas) mengenai salah pihak dengan mengabaikan materi gugatan. Tindakan penghentian Anton Hendra Kusumajaya sebagai President Direktur PT. Indopipe telah melanggar hak yang tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 91 Juncto Pasal 105 Undang-Undang No. 40 tahun 2007.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Direksi, Circular Resolution
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 01 Oct 2019 03:14
Last Modified: 01 Oct 2019 03:14
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/36423

Actions (login required)

View Item View Item