Pertanggungjawaban Pidana Memakai Ijazah Palsu untuk Mendaftar Sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langsa Tahun 2014-2019 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tungkiman, Donny Raynaldo (2019) Pertanggungjawaban Pidana Memakai Ijazah Palsu untuk Mendaftar Sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langsa Tahun 2014-2019 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1246_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1246_Abstrak.pdf

Download (100kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/254461

Abstract

Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan Praktis dari penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui Apakah tindakan AMR yang memakai ijazah palsu sebagai persyaratan pendaftaran calon anggota DPRD dapat dipidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: AMR mempunyai keinginan mendapatkan ijazah Sekolah Menengah Atas dan yang sederajat tanpa melalui prosedur yang sah, sehingga ijazah yang didapat adalah palsu melanggar Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003. Ijazah palsu yang dipakai/digunakan untuk persyaratan mendaftar sebagai Calon anggota DPRD sebagaimana Pasal 51 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012, tindakanannya melanggar Pasal 298 UU No. 8 Tahun 2012. Tindakan AMR mendaftarkan sebagai anggota DPRD memakai/menggunakan ijazah palsu, melanggar 2 (dua) peraturan perundang-undangan, berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) KUHP, melanggar Pasal 298 UU No. 8 Tahun 2012, maka sanksi yang diterapkan berupa pidana penjara paling paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). AMR terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 298 UU No. 8 Tahun 2012, telah dewasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan dari segi hukum pidana dan tidak ada alasan pemaaf atas perbuatannya, sehingga AMR dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena keseluruhan unsurnya telah terpenuhi.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Ijazah Palsu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 19 Nov 2019 03:35
Last Modified: 19 Nov 2019 03:35
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/36723

Actions (login required)

View Item View Item