Limongan, Kevin (2019) Permanfaatan Sumber Daya di Ruang Angkasa Ditinjau Berdasarkan Moon Agreement 1979. [Undergraduate thesis]
Preview |
PDF
HI_435_Abstrak.pdf Download (81kB) | Preview |
Abstract
Ruang angkasa merupakan ruang hampa udara yang berada diatas permukaan bumi, yang pertama kali ditemukan sejak peluncuran satelit pertama, yaitu Sputnik I milik Uni Soviet. Sejak saat itu negara-negara mulai mengembangkan teknologi-teknologi mereka agar dapat bersaing dengan negara lain dalam hal melakukan eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa. Dengan adanya persaingan antar negara menimbulkan implikasi-implikasi, sehingga membuat Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi-resolusi agar ada hukum yang mengatur aktivitas- aktivitas negara di Ruang Angkasa. Setelah itu akhirnya resolusi-resolusi tersebut diadopsi oleh COPOUS dan dijadikan suatu aturan yang mengatur hukum ruang angkasa, yaitu Outer Space Treaty 1967, Rescue Agreement (1968), Liability Convention (1972), Registration Convention (1976), & Moon Agreement (1979) Era globalisasi telah sukses mengubah dunia, dimana negara sudah sangat berkembang dalam hal ilmu pengetahuan, dan teknologinya khususnya dalam bidang antariksa. Manusia sangat berambisi melakukan banyak penelitian dan mendapat hasil bahwa ternyata Bulan dan asteroid mengandung banyak mengandung kekayaan mineral sehingga dapat memungkinkan pemanfaatan terhadap Bulan dan asteroid. Contoh kekayaan mineral yang bisa dimanfaatkan ialah Air dan sudah dikelola oleh salah satu perusahaan swasta asal Amerika, yaitu Planetary Resources. Fokus penulisan skripsi ini adalah bahwa selama ini Ruang Angkasa hanya digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan penggunaan, tetapi dengan adanya fenomena bahwa Ruang Angkasa sudah mulai dieksploitasi sumber dayanya dan dimanfaatkan oleh negara- negara maka dari itu kita perlu melihat Moon Agreement yang merupakan perjanjian multilateral yang mengatur kegiatan negara di Bulan dan benda langit lainnya. Bahwa dalam Pasal 11 Moon Agreement menentukan bahwa sumber daya alam yang terkandung di Bulan dan benda langit lainnya merupakan warisan bersama umat manusia oleh karena itu permanfaatan sumber daya alam di Ruang Angkasa dapat dibenarkan asal dilaksanakan untuk kepentingan bersama umat manusia dengan dilaksanakan secara eksklusif untuk tujuan damai sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Moon Agreement.
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sumber daya alam, Warisan bersama umat manusia, Tujuan damai |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Masyhur 196042 |
Date Deposited: | 16 Jan 2020 03:39 |
Last Modified: | 16 Jan 2020 03:39 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/37045 |
Actions (login required)
View Item |