Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Fiisabilillah, Alfalah Fadhilah (2019) Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of TA_186_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
TA_186_Abstrak.pdf

Download (118kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/254504

Abstract

Penelitian berjudul Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Ditinjau Dari Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan membahas permasalahan Apakah pengurus partai politik dapat menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Negara Republik Indonesia ditinjau dari Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian dengan mendasar pada Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, konsep dan kasus, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 beserta pertimbangannya, yang secara tegas menyatakan frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang - Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik, Adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 yang membatalkan PKPU No. 26 Tahun 2018 sudah tidak lagi relevan, karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 merupakan decision on the merit, dan PKPU merupakan aturan teknis yang harus tunduk pada substansi decision on the merit tersebut, Kemudian bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jkt (Putusan PTUN 242) pada pokoknya mengabulkan permohonan Oesman Sapta dan memerintahkan KPU agar membatalkan Keputusan tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019 dan menerbitkan Keputusan baru tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019 yang mencantumkan nama Oesman Sapta di dalamnya. Dalam hal suatu produk hukum yang dimintakan pembatalan, pembatalannya bisa bersifat neitig artinya batal semenjak dari awal dan verneitegbaar artinya batal sejak dibatalkan. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Final.Jadi, pengurus Partai Politim tidakboleh menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada pemilu 2019 dan pemilu – pemilu setelahnya.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Pengurus Partai Politik, Pemilihan Umum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 16 Jan 2020 03:55
Last Modified: 16 Jan 2020 03:55
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/37049

Actions (login required)

View Item View Item