Harefa, Maria Grenita (2020) Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Di Bawah Umur. Jurnal Education and development, 8 (2). pp. 205-207. ISSN E.2614-6061; P.ISSN.2527-4295
Preview |
PDF
Maria Grenita_PERLINDUNGAN HUKUM_2020.pdf Download (641kB) | Preview |
Abstract
Penjelasan Umum Undang-Undang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena setiap anak memiliki harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang senantiasa harus dijunjung tinggi. Baik orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara wajib menjaga dan memelihara hak-hak anak. Perlindungan anak terikat erat dengan orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah sebagai wujud nyata hadirnya Negara. Perlindungan ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi setiap hak dan kepentingan anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Latar belakang yang menempatkan perlindungan anak sebagai hal krusial adalah masih jamaknya ditemukan anak-anak yang tidak mendapatkan hak sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Eksploitasi anak-anak sebagai tenaga kerja di bawah umur semakin memperburuk paradigma akan betapa memprihatinkannya kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Negara pada dasarnya telah memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di bawah umur melalui norma-norma dalam berbagai peraturan perundang-undangan agar terhadap pelanggaran hak-hak anak dapat dikenakan sanksi.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pekerja anak, Perlindungan anak |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Programs > Master Program in Notary |
Depositing User: | Ester Sri W. 196039 |
Date Deposited: | 29 Jun 2020 03:38 |
Last Modified: | 29 Jun 2020 03:38 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/37847 |
Actions (login required)
View Item |