Diversi terhadap Pelaku Anak di Bawah Umur 12 Tahun yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Sunu, Made Krisnawan Dharma (2019) Diversi terhadap Pelaku Anak di Bawah Umur 12 Tahun yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1348_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1348_Abstrak.pdf

Download (410kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/258782

Abstract

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yangdiatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi bertujuan menghindarkan pelaku anak dari pertanggungjawaban pidananya, yanghanya diterapkan pada anakberusia di atas 12 tahun.Penulisan skripsi ini bertujuan menganalisis apakah pelaksanaan proses Diversi yang diterapkan kepada anak yang belum berumur 12 tahunyang diduga melakukan perbuatan cabul telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi mengatur bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum berusia18 (delapan belas) tahun.Oleh karena itu,proses Diversi yang diterapkan kepada anak yang belum berumur 12tahunadalah tidak sesuai denganUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak.Proses yang lebih tepat diterapkan pada anak yang berumur 12 tahunadalah proses pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan cara rapat koordinasi antara pihak Penyidik, Balai Pemasyarakatan, bersama pekerja professional yang tidak melibatkan pihak pelaku secara langsung didalam prosesnya sebagaimana diatur dalam pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Cabul, Diversi, Anak Berkonflik Hukum, Anak DiBawah 12 Tahun
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 14 Oct 2020 02:40
Last Modified: 14 Oct 2020 02:40
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/38164

Actions (login required)

View Item View Item