Penyimpanan Mata Uang Asing Palsu dan Penggunaan Uang Hasil Transfer Dana yang Bukan Miliknya (Suatu Tinjauan Dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana)

Sutantyo, Priscillia Tiffany (2020) Penyimpanan Mata Uang Asing Palsu dan Penggunaan Uang Hasil Transfer Dana yang Bukan Miliknya (Suatu Tinjauan Dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana). Jurnal Al Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam, 6 (2). pp. 1-21. ISSN (Cetak): 2460-5565 ISSN (Online): 2503-1058 (In Press)

[thumbnail of priscilia.pdf]
Preview
PDF
priscilia.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah S yang melakukan penyimpanan mata uang asing palsu dengan maksud mengedarkan dan menggunakan uang hasil transfer dana bukan miliknya tersebut telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. KUHP telah mengatur mengenai penyimpanan mata uang asing palsu dengan maksud mengedarkan. Pasal 245 KUHP menentukan “Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Undang-Undang Transfer Dana telah mengatur pula mengenai penggunaan uang hasil transfer dana bukan miliknya. Pasal 85 Undang- Undang Transfer Dana menentukan “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).” Hasil penelitian menunjukan bahwa S telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 245 KUHP dan Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana sehingga semestinya S dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya tersebut.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: penyimpanan mata uang asing palsu, penggunaan uang hasil transfer dana bukan miliknya, pertanggungjawaban pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Priscillia Tiffany Sutantyo
Date Deposited: 14 Jan 2021 02:35
Last Modified: 24 Mar 2021 16:32
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/38745

Actions (login required)

View Item View Item