Pengampunan Pajak Terhadap Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang

Kahar, Ahmad Fajri (2020) Pengampunan Pajak Terhadap Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Education and development, 8 (2). pp. 185-191. ISSN E.2614 - 6061; P.ISSN. 2527 - 4295

[thumbnail of Ahmad Fajri Kahar_PENGAMPUNAN PAJAK.pdf]
Preview
PDF
Ahmad Fajri Kahar_PENGAMPUNAN PAJAK.pdf

Download (791kB) | Preview
Official URL / DOI: https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/vi...

Abstract

Pengampunan Pajak merupakan program pemerintah Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang ditujukan untuk membawa manfaat ekonomis berupa kenaikan cadangan devisa negara. Di sisi lain hukum Indonesia mengatur adanya sanksi pidana terhadap pengelolaan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana salah satunya melalui Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Implementasi ketentuan UU Pengampunan Pajak pada faktanya menyimpangi rezim penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut menimbulkan permasalahan berupa: 1) Tidak selarasnya ketentuan Pengampunan Pajak dengan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang; dan 2) Aliran harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dari luar ke dalam Indonesia yang seolah ‘terabaikan oleh sistem hukum’. Maka perlu suatu kajian akademis yang didasarkan penelitian yuridis-normatif agar terwujud harmonisasi dalam sistem hukum Indonesia berkaitan rezim hukum dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan pelaksanaan program Pengampunan Pajak.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kekayaan Wajib Pajak, Pengampunan Pajak, Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 18 Jan 2021 07:40
Last Modified: 18 Jan 2021 07:40
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/38759

Actions (login required)

View Item View Item