WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MEMBUAT AKTA HAK MILIK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) NON PRIBUMI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Karundeng, Leonardo Christy Tata Jati (2020) WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MEMBUAT AKTA HAK MILIK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) NON PRIBUMI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Lex Privatum, 5 (2). pp. 480-492. ISSN 2527-3175

[thumbnail of 3988-Article Text-10866-2-10-20201117.pdf]
Preview
PDF
3988-Article Text-10866-2-10-20201117.pdf

Download (673kB) | Preview
Official URL / DOI: https://doi.org/10.15642/al%20yasini.v5i2

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer (primary souces), bahan hukum sekunder (secondary sources), bahan hukum tersier (tertiary sources) yang dikumpulkan dengan teknik library research (studi pustaka) dan dianalisis dengan menggunakan teknik preskriptif. Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 membatasi kewenangan Notaris dan PPAT dalam membuat akta tanah WNI non Pribumi. Notaris dan PPAT sudah diberikan kewenangan untuk membuat akta pertanahan untuk semua WNI secara merata tanpa melihat WNI non Pribumi atau Pribumi. Namun Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 malah memberikan batasan atas kewenangan tersebut. Akibat hukum Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 bagi Notaris dan PPAT dihubungkan dengan teori keadilan dan kepastian hukum adalah bahwa Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 tidak menjamin kepastian hukum karena tidak memenuhi teori Kepastian hukum dalam teori Lon Fuller (1971) yang mensyaratkan suatu hukum memuat 8 (delapan) asas untuk disebut sudah memenuhi asas kepastian hukum, salah satunya adalah “Tidak saling bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain”. Selain itu, Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 juga tidak mewujudkan rasa keadilan tidak memenuhi prinsip keadilan sebagaimana diuraikan oleh John Rawls (1971) salah satunya adalah adanya persamaan perlakuan dalam setiap kesempatan.Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 seharusnya dihapus dan tidak diberlakukan supaya Notaris dan PPAT kewenangannya tidak terbatasi. Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY NO. K.898/I/A/1975 seharusnya disusun dengan mempertimbangkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: LEONARDO CHRISTY TATA JATI KARUNDENG
Date Deposited: 15 Feb 2021 02:15
Last Modified: 04 May 2021 21:34
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/38913

Actions (login required)

View Item View Item