Tanggung Gugat Perusahaan Pelayaran terhadap Ahli Waris Nakhoda yang Meninggal tetapi tidak Menerima Santunan ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan

Wahyuadi, Rahadyan Dhira Praharsa (2021) Tanggung Gugat Perusahaan Pelayaran terhadap Ahli Waris Nakhoda yang Meninggal tetapi tidak Menerima Santunan ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PE_3742_Abstrak.pdf] PDF
PE_3742_Abstrak.pdf

Download (160kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/260934

Abstract

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2008, pelayaran didefinisikan sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Keamanan dan Keselamatan penumpang ada pada Nakhoda, menurut Pasal 1 angka 40 UU No. 17 Tahun 2008, yang mengartikan nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi dikapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan. Permasalahan yang dibahas adalah Apakah Perusahaan Pelayaran Bertanggung Gugat Terhadap Ahli Waris Nakhoda yang Meninggal Tetapi Tidak Menerima Santunan ditinjau Berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. diperoleh hasil kesimpulan jika awak kapal meninggal dunia diatas kapal akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta) rupiah. Hak nakhoda yang meninggal dunia tersebut menurut Pasal 830 KUH Perdata beralih kepada ahli warisnya, karena pewarisan hanya terjadi karena kematian. Ahli waris nakhoda tidak mendapatkan hak tersebut, yang berarti bahwa pengusaha angkutan di perairan melanggar ketentuan Pasal 31 ayat 2 PP No 7 Tahun 2000, maka ahli waris dapat menggugat pengusaha angkutan ganti kerugian atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) PP No. 7 Tahun 2000 jo Pasal 1365 KUH Perdata, bentuknya berupa penggantian biaya, rugi dan bunga.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Tanggung Gugat, Ahli Waris, Nakhoda
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Users 147 not found.
Date Deposited: 28 Apr 2021 02:56
Last Modified: 28 Apr 2021 02:56
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/39422

Actions (login required)

View Item View Item