Christianto, Hwian (2020) Materi Hukum Pidana: Residiv. [Teaching Resource]
Video (MP4) (Video Pembelajaran)
Video Pembelajaran RESIDIV Hwian Christianto.mp4 - Published Version Download (36MB) |
Official URL / DOI: https://www.youtube.com/watch?v=LMqViFV-WZ0&t=82s
Abstract
Residiv menjadi pokok bahasan yang menarik mengingat pelaku tindak pidana tidak hanya satu kali melakukan suatu perbuatan pidana. Hanya yang perlu diperhatikan Residiv berbeda dengan Konkursus yang juga mensyaratkan adanya satu perbuatan pidana. Suatu perbuatan disebut residiv (pengulangan) ketika perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana dilakukan kembali oleh pelaku padahal di waktu lalu pelaku telah melakukan perbuatan pidana dan telah mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Residiv ini pun terdiri dari 2 (dua) macam yang menentukan pemberlakuan suatu residiv.
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | HWIAN CHRISTIANTO |
Date Deposited: | 22 May 2021 08:51 |
Last Modified: | 25 May 2021 05:42 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/39533 |
Actions (login required)
View Item |