Wibisono, Brigita Cindy (2020) Tanggung Gugat Rumah Sakit RAT dan DOKTER F Atas Tertinggalnya Selang di Tubuh Pasien Setelah Hemodialisis Ditinjau dari Unadng-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. [Undergraduate thesis]
PDF
PE_3759_Abstrak.pdf Download (460kB) |
Abstract
Rumah Sakit dan Dokter merupakan komponen penting dalam pelayanan kesehatan. Salah satunya untuk mengobati seseorang dengan Hemodialisis. Hemodialisis merupakan terapi dialisis jangka pendek. Terkait dengan hal tersebut terdapat kasus tentang dokter yang lalai dalam melakukan hemodialisis sehingga mengakibatkan selang yang dipakai selama Hemodialisis tertinggal di dalam tubuh pasien. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah Rumah Sakit RAT dan dokter F bertanggung gugat atas tertinggalnya selang pada tubuh pasien setelah Hemodialisis ditinjau dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dari penelitian hukum yang dilakukan dengan metode tersebut diperoleh hasil bahwa atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter dapat dikenakan tanggung gugat berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Dokter merupakan tenaga kesehatan dari rumah sakit maka rumah sakit bertanggunggugat secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tanggung gugat, rumah sakit dan dokter, hemodialisis |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Masyhur 196042 |
Date Deposited: | 02 Jun 2021 07:51 |
Last Modified: | 02 Jun 2021 07:51 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/39634 |
Actions (login required)
View Item |