Daryanto, Agus (2020) Pengaturan Mengenai Pengecualian Dalam Tindakan Aborsi Ditinjau Dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Education and development, 8 (1). pp. 82-88. ISSN .E.2614-6061; P.ISSN.2527-4295
PDF
Artikel Agus.pdf Download (696kB) |
Abstract
Praktik aborsi merupakan sebuah tindakan yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Norma hukum atas praktik aborsi ditentukandalamPasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Selain ketentuan tersebut sebagai ius constitutum, beberapa pasal dalam RKUHP sebagai ius constituendum sesungguhnya juga sudah memiliki nafas yang sama. Nafas tersebut adalah bahwa apabila praktik aborsi dilakukan sebagai akibat pelaku adalah korban pemerkosaan maka akan dikenakan alasan penghapusan pidana atau tidak dijerat tindak pidana. Namun, dalam KUHPyang masih berlaku tidak disebutkan secara jelasbagaimana akibat hukumnya apabila korban pemerkosaan yang melakukan praktik aborsi masih dibawah umur. Hal ini terjadi pada kasus tahun 2018 ditemukan bahwa seorang gadis bernama WAdi Muara Bulian, Jambiyang melakukan aborsi karena hasil pemerkosaan dikenakan sanksi pidana yaitu penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian. Hal tersebut tentu menimbulkan kontroversi di berbagai pihak karena tidak adanya keadilanyang diterapkan dalam kasus tersebut.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Aborsi, Pemerkosaan, RKHUP, Kesehatan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Programs > Master Program in Law |
Depositing User: | Ester Sri W. 196039 |
Date Deposited: | 03 Aug 2021 07:20 |
Last Modified: | 03 Aug 2021 07:20 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/39917 |
Actions (login required)
View Item |