Perlindungan Hukum Pembeli Perseorangan Terhadap Jual Beli Kapling Tanah Matang yang dilakukan Pengembang dalam Kajian Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Wardhana, Edwin Zakaria (2021) Perlindungan Hukum Pembeli Perseorangan Terhadap Jual Beli Kapling Tanah Matang yang dilakukan Pengembang dalam Kajian Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MKN_605_Abstrak.pdf] PDF
MKN_605_Abstrak.pdf

Download (179kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/262035

Abstract

Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, mengatur mengenai kapling tanah matang sebagaimana menurut ketentuan Pasal 1 angka 17 UU No. 1 Tahun 2011. Menjual kapling tanah matang tanpa rumah yang dimaksud menurut Penjelasan Pasal 146 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2011 adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja hanya memasarkan kapling tanah matang kepada konsumen tanpa membangun rumah terlebih dahulu. Pembangunan perumahan dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status pemilikan tanah; hal yang diperjanjikan; kepemilikan izin mendirikan bangunan induk; ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana Pasal 42 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2011, kenyataannya banyak dijumpai pengembang berbentuk badan hukum maupun orang perseorangan yang menjual kapling tanah matang, tanpa memenuhi persyaratan ketersediaan sarana, prasarana dan utilitas umum maupun status tanah. Permasalahan yang dibahas adalah Apakah jual beli kapling tanah matang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Apa perlindungan hukum bagi pembeli kapling tanah matang yang tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Diperoleh hasil kesimpulan bahwa Jual beli kapling tanah matang tidak melanggar UU No. 1 Tahun 2011 selama pengembang yang berbentuk badan hukum menjual kapling tanah dalam bentuk perjanjian pendahuluan jual beli (PPJB) telah memenuhi ketentuan Pasal 42 jo Pasal 146 UU No. 1 Tahun 2011. Perlindungan hukum bagi pembeli kapling tanah yang tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2011, apabila pengembang telah menjual kapling tanah matang padahal belum memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 1 Tahun 2011

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Tanah Kapling, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 08 Sep 2021 03:09
Last Modified: 08 Sep 2021 03:09
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/40218

Actions (login required)

View Item View Item