Tindak Pidana Terkait Akses Akun Mobile Banking dengan Mengaktifkan Kembali Simcard yang Sudah Tidak Aktif

Mulawardhana, Rengga Aditya and Lisanawati, Go (2020) Tindak Pidana Terkait Akses Akun Mobile Banking dengan Mengaktifkan Kembali Simcard yang Sudah Tidak Aktif. Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan, 23 (2). pp. 77-89.

[thumbnail of Go Lisanawati_Tindak Pidana Terkait Akses Akun Mobile Banking.pdf] PDF
Go Lisanawati_Tindak Pidana Terkait Akses Akun Mobile Banking.pdf

Download (1MB)
Official URL / DOI: https://journal.ubaya.ac.id/index.php/yustika/arti...

Abstract

Criminal activities related to the use of the internet (cybercrime) are growing rapidly in Indonesia with various modes. This article aims to analyze one of the cases that has occurred regarding illegal access to fund transfers based on normative juridical methods. The action being studied was access to a mobile bank account using an inactive card to transfer funds. Based on this mode, two violations occurred in 2 (two) laws as well as Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and Law Number 3 of 2011 concerning Fund Transfers. The result of this research is that perpetrators with mobile banking account access mode by using an inactive card and transferring funds can fulfill the criminal elements according to the provisions of Article 30 paragraph (3) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, and can subject to criminal penalties according to Article 46 paragraph (3) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, and also fulfills criminal elements according to the criminal provisions of Article 81 of Law Number 3 of 2011 concerning Fund Transfers. Kegiatan kriminal terkait penggunaan internet (kejahatan siber) berkembang pesat di Indonesia dengan beragam modus. Artikel ini bertujuan menganalisis salah satu kasus yang telah terjadi terkait perbuatan akses ilegal untuk tranfer dana berdasarkan metode yuridis normatif. Perbuatan yang dikaji yakni akses ke rekening bank seluler menggunakan kartu yang tidak aktif untuk melakukan transfer dana. Berdasarkan modus ini, maka terjadi dua pelanggaran pada 2 (dua) peraturan perundang-undangan sekaligus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Hasil penelitian ini adalah pelaku dengan modus akses rekening mobile banking dengan menggunakan kartu yang tidak aktif dan melakukan transfer dana dapat memenuhi unsur-unsur pidana menurut ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dapat dikenakan pidana menurut Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan juga memenuhi unsur-unsur pidana menurut ketentuan pidana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: kejahatan siber; akses ilegal; transfer dana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 09 Feb 2022 08:37
Last Modified: 31 Jan 2024 04:46
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/41221

Actions (login required)

View Item View Item