Pemalsuan Bahan Bakar Minyak ditinjau dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Tungmiharja, Wilson (2022) Pemalsuan Bahan Bakar Minyak ditinjau dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1515_Abstrak.pdf] PDF
PI_1515_Abstrak.pdf

Download (558kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/265949

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, memiliki kekayaan alam yang tidak pernah ada habisnya. Sumber daya Minyak dan Gas Bumi merupakan salah satu contoh sumber daya alam (nonrenewable) strategis tidak terbarukan. Tindak Pidana pemalsuan Bahan Bakar Minyak (selanjutnya disebut BBM) diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (selanjutnya disebut UU MIGAS). Perbuatan IK selaku pengawas Stasiun Pengisian bahan Bakar Umum (SPBU) No. 34.43213 yang bertempat di Jl. Raya Sukanagara, Kec.Sukanagara, Kab. Cianjur melakukan melakukan pencampuran pada saat mobil tangki PT Pertamina (PERSERO) datang ke SPBU No. 34.43213, kemudian dilakukan penurunan BBM merk dagang Pertalite ke tangki tanam BBM Pertalite milik SPBU No. 34.43213 sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter, selanjutnya dilakukan penurunan BBM merk dagang Premium ke tangki tanam BBM Pertalite milik SPBU No. 34.43213 sebanyak 1.000 (seribu) liter. IK memerintahkan D untuk melakukan pencampuran BBM kemudian menjual BBM campuran tersebut dengan harga BBM merk dagang pertalite. Tujuan praktis dari penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui apakah tindakan IK selaku pengawas Stasiun Pengisian bahan Bakar Umum (SPBU) No. 34.43213 yang melakukan pencampuran BBM kemudian menjual BBM campuran tersebut dengan harga BBM merk dagang pertalite dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Atas perbuatannya IK dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Pertama, perbuatan IK melanggar ketentuan Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) UU MIGAS Jo Pasal 55 KUHP. Kedua, IK mampu bertanggungjawab karena sudah dewasa (32 tahun) dan cakap menurut hukum (tidak di bawah pengampuan). Ketiga, tindakan IK termasuk bentuk kesengajaan sebagai maksud. Keempat, tidak adanya alasan pemaaf, karena tindak pidana tindakan tersebut murni berasal dari niat dan kehendak yang bersangkutan.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Pemalsuan Bahan Bakar Minyak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Perpustakaan UBAYA
Date Deposited: 28 Sep 2022 07:49
Last Modified: 28 Sep 2022 07:49
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/42634

Actions (login required)

View Item View Item