Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Tidak Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Mitenage, Krissyner Emanuel Gue (2021) Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Tidak Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Al Qodiri Jurnal Pendidikan Sosial dan Keagamaan, 19 (2). pp. 628-640. ISSN 2252-4371; e-ISSN 2598-8735

[thumbnail of 4567-Article Text-13009-1-10-20220210.pdf] PDF
4567-Article Text-13009-1-10-20220210.pdf

Download (176kB)
Official URL / DOI: http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.p...

Abstract

Munculnya persoalan yang melibatkan jabatan Notaris menunjukkan bahwa Notaris selaku pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik,belum mampu bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Menurut ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l Undang-Undang Jabatan Notaris disebutkan bahwa dalam menjalankan hadap dengan dihadiri olehpaling sedikit 2 (dua)orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga olehpenghadap, saksi dan Notaris. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:Bagaimanakah tanggung jawab perdata bagi Notaris yang dalam pembuatan aktanya tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (7) Undang-undang Jabatan Notaris ? Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara yang melibatkan Notaris sebagai tergugat?Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif(normative legal research).Penelitian ini bertujuan untukmendeskripsikanmengenaipermasalahan yang akan diteliti dan dilihat dari sifatnya, dapat dikatakan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 tidak dipenuhi,akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan Notaris bertanggung jawabuntuk membayar ganti kerugian kepada para pihak yang merasa dirugikan sebagai akibat akta yang batal demi hukum karena kesalahan dari notaris yang bersangkutan. Pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam perkara yang melibatkan Notaris sebagai tergugat,berdasarkan putusan Perkara Nomor:174/Pdt.G/2009/PN.SMG tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris di Semarang dalam menerbitkan Akta Nomor: 3tertanggal 22 Juni 2004 mengenai Berita Acara RUPS dengan agenda rapat perubahan anggaran dasar perseroan dan Akta Nomor: 7 tertanggal 21 Juli 2005 mengenai Berita Acara RUPS dengan agenda rapat persetujuan untuk pengalihan saham.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: TanggungJawab,Jabatan Notaris,Akta Otentik
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Krissyner Emanuel Gue Mitenage
Date Deposited: 10 Feb 2023 06:03
Last Modified: 10 Feb 2023 06:04
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/43277

Actions (login required)

View Item View Item