Pertanggungjawaban Pidana Pemberitaan Pers Menurut Undang-Undang Pokok Pers Dikaitkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Muijs, Melania Mita Sabina (1991) Pertanggungjawaban Pidana Pemberitaan Pers Menurut Undang-Undang Pokok Pers Dikaitkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [Undergraduate thesis]

Full text not available from this repository. (Request a copy)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/142008

Abstract

Pers adalah salah satu media komunikasi yang effektif, baik untuk penyebarluasan pemberitaan, penyebarluasan ilmu pengetahuan, sosial ekonomi, politik, budaya dan tekhnologi di berbagai lapisan masyarakat. Melalui pers aspirasi rakyat dapat tertuang meskipun harus melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, rakyat dapat mengikuti dan mengetahui segala kegiatan pembangunan karena pers, sebab pers merupakan sarana pengemban dan penerangan dalam menyampaikan dan menye­barluaskan suatu informasi keseluruh pelosok tanah air. Masalah pers merupakan salah satu nasalah menge­nai kebebasan menyatakan pendapat sebagaimana dimaksudkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 yang menjamin kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Bunyi pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang." Dengan kebebasan disini lahirlah tanggungjawab. Demikian juga kebebasan pers, dalam praktek, para pengelola berita dalam menjalankan kebeba­san persnya, haruslah selalu berpaling kepada hukum. Baik hal itu Hukun Dasar atau Konstitusi, ataupun hukun positif lainnya, seperti Hukum Pidana, Undang-Undang Pokok Pers (Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 jo. Undang-Undang No. 21 Tahun 1982) selain etika-etika lainnya terutama Kode Etik Jurnalistik. Untuk selanjutnya di singkat dengan UU No. 11 Tahun 1966 jo No. 21 Tahun 1982. Majelis Permuswaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Ketetapannya No.II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Bidang Penerangan dan Mass Media menegaskan bahwa: Dalam rangka neningkatkan dan memperluas kegiatan penerangan di seluruh pelosok tanah air, perlu ditingkatkan pemanfaatan media penerangan seperti pers, radio, televisi, film, kantor berita, video, media tradisional dan forum komunikasi pedesaan dengan mengin­dahkan kondisi serta kebhinekaan masyarakat serta kepribadian bangsa. Demikian pula perlu dilanjutkan dan ditingkatkan kegiatan serta jangkauan koran masuk desa. Dengan adanya Ketetapan MPR tersebut makin nyata bahwa peranan pers sangat penting artinya bagi masyarakat bernegara, namun pers juga tidak boleh melupakan ke empat macam fungsi yang melekat dalam diri mass media yaitu: peninformasi, penghibur, pempersuasi dan pendi­dik. Sebagai penginformasi, mass media berusaha membuat masyarakat tanggap akan sesuatu hal. Sebagai penghibur harus bisa memberi rasa senang, relatif tentunya pada para pembacanya. Dua fungsi ini adalah yang paling melekat, sementara dua fungsi lain baru bisa berjalan melalui suatu perode yang agak panjang. Kempat fungsi itu sebenarnya sekarang sudah dijankan oleh sejumlah media cetaik yang sekarang ada. Tentunya, dalam posisi dan kondisi yang sepadan dengan situasi dan kondisi media cetak pada saat itu. Namun kenyataan yang sekarang terjadi, justru pers lebih banyak mengadakan persaingan antar perusa­haan pers untuk saling berlomba mencari keuntungan yang kadang-kadang tanpa mengindahkan peraturan-peraturan yang sekarang ada. Salah satu kasus yang menarik akibat keteledoran perusahaan pers yaitu pemberitaan-pemberitaan yang dimuat dalam "Majalah Senang" yang cenderung mengarah ke hal-hal yang bersifat pornografi. Penulisan tentang hal-hal tersebut dikategorikan dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya bagi generasi muda kita yang cenderung menganut budaya meniru-niru tanpa berpikir panjang. Seorang redaktur akan dihadapkan kedepan sidang pengadilan, apabila dalam delik pers itu terkandung berita atau tulisan yang bersifat pidana seperti misal­ nya menjatuhkan martabat orang, penyiaran kabar bohong, penyiaran kabar bohong, penghinaan, pornografi, sehingga dapat megganggu ketertiban umum. Pertanggungjawaban pidana redaktur dalam delik pers meliputi dua segi yaitu, menurut Kitab Undang-Undang Hukun Pidana dan UU No. 11 Tahun 1966 jo UU No.21 Tahun 1982. Didalan azas-azas Hukum Pidana, tanggung jawab seorang redaktur mengikuti sistem pertanggung jawaban menurut ajaran penyertaan menurut pasal 55 KUHP. Sedangkan UU No. 11 Tahun 1966 jo UU No.21 Tahun 1982 menganut azas pelimpahan tanggung jawab, dimana redaktur dapat memindahkan pertanggungjawaban terhadap hukum mengenai suatu tulisan kepada anggota redaksi yang lain. Bertitik tolak dari hal-hal tersebut, saya tertarik untuk membahas skripsi dengan permasalahan Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana dalam pemberitaan pers yang mengandung unsur-unsur tindak pidana? Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menge­tahui secara mendalam tentang "Pertanggungjawaban Pidana Pemberitahuan Pers Menurut Undang-Undang Pokok Pers dikaitkan dengan Undang-Undang Hukum Pidana",sehingga dapat melengkapi dalam perbendaharaan hukum, khususnya Hukum Pidana. Metodologi yang digunakan adalah sebagai berikut: a. Pendekatan masalah skripsi ini menggunakan pendekatan yuris normatif maksudnya adalah pendekatan dengan meninjau peraturan perundangan yang berlaku khususnya yang mengatur tentang delik pers. b. Sumber data, adalah sumber data sekunder dari bahan hukum primer yaitu yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kitab undang-undang Hukum Pidana, sedangkan bahan hukum sekunder maksudnya adalah data-data yang diperoleh dari literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. c. Metode Pengumpulan Data, adalah dengan menggunakan cara membaca literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas kemudian mengklasifikasikan secara sistematis sesuai dengan masalah yang dibahas. d. Pengolahan Data, dengan menggunakan metode deduksi maksudnya adalah metode yang diawali dengan hal-hal yang bersifat umum menuju hal-hal yang bersifat khusus, sedangkan analisi data yang digunakan dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan analisis secara sinkhronisasi horizontal dengan menerapkan azas Lex Specialis Derogat Legi Generali, maksudnya adalah mencari peraturan perundang-undagnan yang sederajat yang mengatur segala aspek yang berkaitan dengan masalah yang dikaji. Jadwal waktu penelitian adalah sebagai berikut: - Persiapan Pengumpulan Data - Analisa Data - Laporan Januari 1991 - Pebruari 1991 Pebruari 1991 April 1991 April 1991 - Agustus 1991 Agustus 1991 - Desember 1991 Kesimpulan dari masalah skripsi ini adalah bahwa sebagian besar dari materi dalam UU Pokok Pers memang tidak terdapat didalam KUHP, karena mengatur bidang yang berlainan. Namun sebaliknya tentang delik-delik pers sebagian besar masih terdapat dalam KUHP kecuali soal pertanggungjawaban pidana yang hubungannya tidak jelas terperinci. Untuk memudahkan ada atau tidaknya pemindahan tanggung jawab hukum dalam penerbitan pers, didalam undang-undang seharusnya sudah ditentukan bahwa pemindahan tanggungjawab hukum tersebut hanya bisa dilakukan secara tertulis, karena disamping memudahkan dalam pembuktian, juga akan menjamin adanya kepastian hukum dalam pertanggungjawaban pers.

Item Type: Undergraduate thesis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Users 152 not found.
Date Deposited: 17 Dec 2013 07:18
Last Modified: 17 Dec 2013 07:18
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/4355

Actions (login required)

View Item View Item