Kusumawati, Henny (1991) Kredit Pemilikan Alat-Alat Rumah Tangga Pada Abang-Abang Kredit Di Desa Cerme Kidul Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. [Undergraduate thesis]
Full text not available from this repository. (Request a copy)Abstract
Jual beli adalah perbuatan tukar menukar dengan pembayaran, dimana penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dijualnya dan berhak menerima pembayaran dari pembeli, dan pembeli berkewajiban menyerahkan pembayaran uangnya) dan berhak menerima barang-barangnya. Jual beli menurut hukum adat, jenisnya beragam antara lain: jual tunai, jual hutang, jual angsur dan jual titip. Pada jual beli secara angsuran atau jual kredit lazimnya dilakukan seperti jual beli secara tunai. Namun, setelah barang diserahkan, selanjutnya yang ada adalah hutang piutang. Hutang piutang di sini terbit dari sisa pernbayaran barang yang belum lunas. Istilah-istilah yang digunakan dalam jual beli secara kredit ini bermacam-macam. Di Jawa disebut utang barang, Nganjuk di Sunda. Jual beli secara angsuran menurut Hilman Hadikusuma adalah sebagai berikut: Jual angsur atau jual beli ngangsur pembayarannya. Jual beli ini merupakan jual hutang juga, tetapi juga dikenal dengan istilah lain ialah "jual kredit" atau beli sewa. Misalnya jual beli alat pertanian yang nilai harganya agak mahal bagi petani, atau jual kerbau yang sistem pembayarannya dilakukan secara berangsur-angsur sebulan sekali atau menurut waktu yang sudah disepakati kedua pihak. Biasanya barang nya telah diserahkan penjual kepada pembeli dan Dari uraian di atas dapat diuraikan unsurnya sebagai berikut: 1. Kesepakatan antara para pihak. 2. Penyerahan barang. 3. Timbulnya hutang piutang. Desa Cerm Kidul yang terletak di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, adalah sebuah desa yang masyarakatnya sebagian hidup dari pertanian. Dan hukum adat berlaku di sana, diantaranya adalah hukum adat yang mengatur tentang pemilikan barang-barang bergerak dengan cara angsuran. Barang-barang yang ditawarkan oleh pemilik barang kepada pembeli pada umumnya berupa alat-alat rumah tangga. Dalam hal ini, perjanjian jual beli secara angsuran dilakukan oleh masyarakat tidak secara tertulis. Namun, didasarkan atas kepercayaan semata-mata tanpa adanya suatu jaminan dalam bentuk apapun. Perjanjian yang dilakukan antara abang-abang kredit sebagai pernilik barang dengan pernbeli barang adalah perjanjian yang dibuat tidak secara tertulis. Perjanjian ini hanya berdasarkan kesepakatan dan kepercayaan diantara mereka, artinya penjual maupun pembeli sepakat akan barang yang ditawarkan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembeli yaitu besarnya angsuran yang harus dibayar setiap minggu atau setiap hari dalam kurun waktu tertentu. Setelah terjadi kesepakatan kemudian barang diserahkan atau barang diserahkan kemudian hari apabila barang tersebut masih belum ada yang diikuti dengan pembayaran yang pertama. Masyarakat setempat menganggap setelah barang beralih penguasaannya dari penjual kepada pembeli, maka secara langsung diikuti dengan peralihan hak milik atas barang itu dari penjual kepada pembeli selanjutnya yang ada adalah hutang piutang yang harus dibayar atau dilunasi pembeli dengan cara mengangsur, dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Dilihat dari perjanjiannya yang bersifat tidak tertulis dan atas dasar kepercayaan semata-mata antara penjual dan pembeli, maka timbul permasalahan: Upaya apa yang dilakukan kreditur apabila debitur tidak mau membayar hutangnya dan bagaimana pengaruh abang-abang kredit terhadap kebiasaan-kebiasaan jual beli secara angsuran bagi masyarakat Cerme Kidul ? Tujuan dari penulisan skripsi ini, sebagaimana lazimnya skripsi adalah karya ilmiah yang merupakan salah satu rangkaian untuk melengkapi tugas dan memenuhi salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum. Akan tetapi tujuan yang lebih esensial adalah untuk mengetahui apakah jual beli secara kredit itu ada sejak dahulu atau merupakan akibat atau pengaruh dari daerah lain yaitu Sunda (Jawa Barat). Pendekatan masalah dalam penulisan skripsi ini di rahkan atau barang diserahkan kemudian hari apabila barang tersebut masih belum ada yang diikuti dengan pembayaran yang pertama. Masyarakat setempat menganggap setelah barang beralih penguasaannya dari penjual kepada pembeli, maka secara langsung diikuti dengan peralihan hak milik atas barang itu dari penjual kepada pembeli selanjutnya yang ada adalah hutang piutang yang harus dibayar atau dilunasi pembeli dengan cara mengangsur, dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Dilihat dari perjanjiannya yang bersifat tidak tertulis dan atas dasar kepercayaan semata-mata antara penjual dan pembeli, maka timbul permasalahan: Upaya apa yang dilakukan kreditur apabila debitur tidak mau membayar hutangnya dan bagaimana pengaruh abarang-abang kredit terhadap kebiasaan-kebiasaan jual beli secara angsuran bagi masyarakat Cerme Kidul ? Tujuan dari penulisan skripsi ini, sebagaimana lazimnya skripsi adalah karya ilmiah yang merupakan salah satu rangkaian untuk melengkapi tugas dan memenuhi salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum. Akan tetapi tujuan yang lebih esensial adalah untuk mengetahui apakah jual beli secara kredit itu ada sejak dahulu atau merupakan akibat atau pengaruh dari daerah lain yaitu Sunda (Jawa Barat). Pendekatan masalah dalam penulisan skripsi ini di yang memaparkan apa yang dinyatakan para responden dalam bentuk tertulis. Selanjutnya data ditabulasikan, dibuat tabel yang dapat memberikan gambaran tentang jumlah dan prosentase dari masing-masing data yang diperoleh untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Jadwal waktu penulisan Persiapan : 28 Juni s/d 1 Agustus 1991 Pengumpulan data : 10 Agustus s/d 30 Agustus 1991 Analisis data :3 September s/d 6 Oktober 1991 Laporan :10 Oktober s/d 3 Januari 1992 Jawaban yang diperoleh dari permasalahan tersebut di atas adalah jika terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli, maka mereka tidak akan mengadukan masalah tersebut kepada kepala desa atau pengadilan, melainkan diselesaikan sendiri yaitu antara penjual dan pembeli. Tetapi jika diselesaikan sendiri tidak ada jalan keluar nya, maka masalah itu bisa diadukan kepada kepala RT atau RW. Jika tidak terselesaikan juga maka diadukan ke pada kepala Desa Cerme Kidul. Hal ini adalah penyelesaian yang terakhir, sebab warga desa Cerme Kidul jika mempunyai masalah jarang sekali diadukan ke pengadilan. Jual beli secara angsuran yang berlaku di desa Cerme Kidul adalah merupakan keterpengaruhan hukum atau cara jual beli secara angsuran dari masyarakat Jawa Barat atau Sunda ke desa Cerme Kidul. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah dengan adanya jual beli secara angsuran, menciptakan keadaan saling membantu, yaitu pemilik barang dan pembelinya. Karena dalam hal ini, jual beli secara angsuran, masih bisa memberikan keuntungan rnateri kepada kedua belah pihak, yaitu pemilik barang dia untung karena barangnya laku, sedang untuk pembeli dia bisa memiliki suatu barang tanpa terasa sebab pembayarannya dilakukan dengan mengangsur. Disamping itu si pembeli bisa mempergunakan uangnya untuk keperluan lain.
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Users 152 not found. |
Date Deposited: | 17 Dec 2013 07:12 |
Last Modified: | 17 Dec 2013 07:12 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/4359 |
Actions (login required)
View Item |