Tindakan Medis Dokter pada Kasus Operasi Cito Sectio Caesarea dengan Emboli Udara yang Berakibat Kematian Pasien

Wijaya, Mamik (2023) Tindakan Medis Dokter pada Kasus Operasi Cito Sectio Caesarea dengan Emboli Udara yang Berakibat Kematian Pasien. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MH_353_Abstrak.pdf] PDF
MH_353_Abstrak.pdf

Download (50kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/266741

Abstract

Penegakan hukum profesi kedokteran terkait permasalahan dalam kesalahan medis dokter akhir-akhir ini menjadi perbincangan utama dalam pemberitaan diberbagai media. Salah satunya kasus operasi Cito Sectio Caesarea dengan emboli udara yang berakibat kematian pasien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tindakan dokter yang melakukan operasi Cito Sectio Caesarea dengan emboli udara yang berakibat kematian pasien dalam hukum positif di Indonesia dan pemenuhan hak pasien berdasarkan perlindungan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa pengaturan terkait hal tersebut belum diatur secara spesifik pada Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Parktik Kedokteran, Permenkes RI Nomor 90/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, serta Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia sehingga belum terpenuhi kepastian hukumnya bagi pasien. Selain itu, Terkait dengan pemenuhan hak pasien pada kasus Cito Sectio Caesarea dengan emboli udara yang berakibat kematian pasien berdasarkan perlindungan hukum sudah diatur dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa pada operasi Cito Sectio Caesarea dengan emboli udara dan mengakibatkan pasien meninggal tidak dapat meminta ganti rugi karena operasi tersebut adalah operasi gawat darurat, dokter berusaha melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat. Rumah sakit tidak bertanggungjawab dalam hal terjadinya kerugian sepanjang hal tersebut tidak terdapat adanya kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 44 tentang Rumah Sakit. Dan apabila tenaga kesehatan tidak melakukan tindakan sesuai dengan prosedur pelayanan kesehatan, maka tenaga kesehatan wajib bertanggung jawab secara personal atas kerugian yang ditimbulkannya.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Operasi Cito Sectio Caesarea, Kepastian Hukum, Ganti Rugi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Law
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 23 Mar 2023 03:16
Last Modified: 23 Mar 2023 03:16
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/43623

Actions (login required)

View Item View Item