Pengangkatan Camat yang Ditunjuk Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kabupaten Banyuwangi

Rubyarto, Fadhel (2022) Pengangkatan Camat yang Ditunjuk Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kabupaten Banyuwangi. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MKN_694_Abstrak.pdf] PDF
MKN_694_Abstrak.pdf

Download (109kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/266801

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 1 angka 2 yang menyebutkan bahwa PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintahan yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat Akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Peraturan tersebut seharusnya menjadi dasar untuk penunjukan seorang camat yang akan diangkat menjadi pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS). Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa, PPAT Sementara itu ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas sebagai PPAT bilamana di suatu wilayah belum terdapat cukup PPAT. Akan tetapi fakta yang ditemukan di lapangan, seperti contoh wilayah Kabupaten Banyuwangi yang jumlah PPAT nya cukup banyak yaitu jumlah hampir 87 PPAT. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah penunjukan camat yang akan diangkat sebagai PPAT Sementara adalah bahwa peraturan mengenai camat dapat diangkat menjadi seorang PPAT Sementara masih berlaku dan belum dicabut. Bahwa kementerian tidak dapat menolak permohonan dari camat yang ingin diangkat menjadi PPAT Sementara. Apabila camat yang bersangkutan telah menjalani pendidikan Peningkatan Kualitas jabatan dan dinyatakan lulus dalam pendidikan tersebut, maka camat tersebut tinggal menunggu Surat Keputusan penunjukan lokasi sebagai PPAT Sementara. Bilamana semua proses penunjukan tersebut telah dilalui maka camat tersebut dapat diangkat menjadi seorang PPAT Sementara, bilamana kementerian telah mengeluarkan Surat Keputusan penetapan lokasi sebagai PPAT Sementara maka tentu PPAT Sementara tersebut memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas sebagai PPAT Sementara

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kedudukan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tenta
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 27 Mar 2023 07:14
Last Modified: 27 Mar 2023 07:14
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/43649

Actions (login required)

View Item View Item