Hak Gugat Masyarakat di Marunda Jakarta Utara terhadap Pencemaran Udara

Pratama, Muhamad Rizki Putra (2023) Hak Gugat Masyarakat di Marunda Jakarta Utara terhadap Pencemaran Udara. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of AN_860_Abstrak.pdf] PDF
AN_860_Abstrak.pdf

Download (79kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/267654

Abstract

Dalam pemanfaatan sumber daya alam sangat potensial mendatangkan sejumlah konflik kepentingan antara satu warga masyarakat dengan warga masyarakat lainya, antara pengusaha dan warga masyarakat, antara pengusaha dan pemerintah, dan antara warga masyarakat dengan pemerintah. Dalam konteks yang demikian, siapapun menjadi sangat potensial melakukan perusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. UUPLH menjelaskan menciptakan dan terwujudnya lingkungan hidup yang sehat dan baik merupakan bagian dari Hak asasi manusia masyarakat Indonesia. Salah satu pencemaran yang terjadi ialah pencemaran udara di daerah Marunda Jakarta Utara oleh PT.Karya Cipta Nusantara. PT KCN yang melakukan bongkar muat batu bara menimbulkan fly ash, serta tempat penampungan yang tidak tertutup secara rapat, sehingga menimbulkan pencemaran di udara. Banyak kerugian yang telah dialami masyarakat di Marunda setelah terjadinya pencemaran lingkungan. dalam Pasal 91 UUPPLH memberikan solusi untuk pemulihan hak-hak masyarakat dan kerugian yang timbul, Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok apabila mengalami kerugian akibat pencemaran lingkungan dengan terdapat kesamaan fakta/peristiwa, dasar hukum, Serta jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompok yang mengajukan gugatan.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Batu bara,Pencemaran Lingkungan, Polusi Udara, Marunda
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Perpustakaan UBAYA
Date Deposited: 23 Jun 2023 08:35
Last Modified: 23 Jun 2023 08:35
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/44367

Actions (login required)

View Item View Item