Perlindungan Hukum Advokat Sebagai Pihak Pelapor dalam Menerima Honorarium yang Diduga Berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang

Gani, Lisandy Rustamar (2024) Perlindungan Hukum Advokat Sebagai Pihak Pelapor dalam Menerima Honorarium yang Diduga Berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang. Masters thesis, University of Surabaya.

Full text not available from this repository. (Request a copy)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/272288

Abstract

Profesi Advokat adalah penyedia jasa hukum yang dalam menjalankan tugas profesinya berhak mendapatkan suatu honorarium dari kliennya atas imbalan jasa dari pekerjaan profesinya yang dilakukan untuk membela persoalan perkara atau sengketa dari kliennya. Advokat telah dimasukkan sebagai pihak pelapor dimana Advokat wajib menyampaikan laporan apabila ada transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) namun disisi lain Advokat wajib menjaga kerahasian dari kliennya berdasarkan Pasal 19 UU Advokat. Ketentuan tersebut justru akan merugikan Advokat dalam menjalankan profesinya karena kewajiban menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK dikecualikan sehingga Advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Kllen, dalam rangka memastikan posisi hukum Pengguna Jasa dan Penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa berpotensi terlibat TPPU. Akibat dari pengecualian tersebut Advokat tidak mendapatkan Perlindungan Khusus dari negara berdasarkan pasal 84 ayat (1) UU PPTPPU. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum Advokat sebagain pihak pelapor dalam menerima honorarium yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan dengan metode yuridisnormatif, penelitian menunjukan bahwa dengan adanya pasal 45 UU PPTPPU memberikan perlindungan hukum kepada Advokat. Ketentuan tersebut sudah sangat jelas mengatur bahwa semua Undang-Undang maupun Kode Etik yang sifatnya melakukan pengecualian terhadap Informasi dikecualikan. Pasal 45 UU PPTPPU ini yang mengakibatkan kerahasiaan hubungan antara Advokat dan Klien yang diatur pada Pasal 19 UU Advokat tidak berlaku saat PPATK meminta Advokat ataupun kantor hukumnya untuk mengungkap dan/atau melapor data-data sehubungan dengan adanya dugaan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang nanti akan menjadi dugaan adanya TPPU. Dengan begitu Advokat sebagai pihak pelapor pada dasarnya tidak melanggar prinsip menjaga kerahasiaan jabatan karena adanya alasan pembenar bagi advokat untuk melakukan pelaporan pada PPATK terkait dengan adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan Kliennya.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Advokat, Honorarium, Tindak Pidana Pencucian Uang
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Law
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 05 Sep 2024 02:34
Last Modified: 05 Sep 2024 02:34
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/47043

Actions (login required)

View Item View Item