Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri dari Perspektif Hukum Internasional

Quintao, Emiliano Octo Joaquim Beli (2024) Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri dari Perspektif Hukum Internasional. Masters thesis, University of Surabaya.

Full text not available from this repository. (Request a copy)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/272295

Abstract

Laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terdapat 274.965 penempatan Pekerja Migran Indonesia pada tahun 2023, meningkat 37 dari tahun 2022 dan 176 dari tahun 2021. Dari aspek ekonomi kenaikan jumlah Pekerja Migran Indonesia berdampak positif terhadap keuangan negara. Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa remitansi Pekerja Migran Indonesia mencapai USD 14,22 miliar pada tahun 2023. Pada tahun awal tahun 2014 telah terjadi kasus yang menghebohkan dunia internasional terkhusus para pejuang hak-hak pekerja migran, bahwasanya pekerja migran asal Indonesia bernama Erwiana Sulistyaningsih menjadi korban kekerasan dan penganiayaan dari majikan tempat ia bekerja sampai dipulangkan secara paksa oleh majikannya. Penulisan tesis ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia yang berkerja di luar negeri dari perpektif hukum internasional dan hukum positif Indonesia. penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Penelitian Normatif dipahami sebagai penelitian untuk mengkaji suatu norma atau ketentuan yang berlaku, dan dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka.Perlindungan Hukum terhadap pekerja migran dapat dilihat dari hukum internasional dan hukum positif nasional.Hukum internasional yakni Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia 1948, International Labour Organization, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Women 1979 dan International Convention On the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families 1990, sedangkan perlindungan hukum ditinjau dari hukum positif adalah Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pekerja Migran berisiko dieksploitasi, lembaga-lembaga United Nations seperti International Labour Organization mengambil inisiatif untuk membuat berbagai konvensi dan rekomendasi yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi Pekerja Migran. Sebagaimana konvensi dan rekomendasi dari International Labour Organization sebagai pedoman dalam pembentukan undang-undang maka dalam hukum positif Indonesia terdiri dari sebelum keberangkatan, selama masa penempatan dan sampai kembalinya ke Indonesia, yang pada dasarnya melindungi hak-hak Pekerja Migran

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Law
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 05 Sep 2024 03:46
Last Modified: 05 Sep 2024 03:46
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/47044

Actions (login required)

View Item View Item