Laurencia, Tandean (2025) Bentuk Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Akta Kuasa Menjual. Masters thesis, University of Surabaya.
![]() |
PDF
MKN_780_Abstrak.pdf Download (244kB) |
Abstract
Setiap subjek hukum memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi dalam kehidupannya. Pemenuhan terhadap kebutuhan tersebut dapat dilaksanakan salah satunya melalui hubungan hukum jual-beli. Permasalahan yang seringkali terjadi dalam hubungan hukum jual-beli adalah adanya keterbatasan waktu dan jarak antara pihak penjual maupun pembeli. Keadaan tersebut akhirnya mendorong para pihak menggunakan mekanisme pemberian kuasa dalam melaksanakan jual-beli. Pemberian kuasa dalam praktik melibatkan peran Notaris dalam pembuatannya. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, salah satunya adalah akta kuasa menjual. Notaris dalam melaksanakan jabatannya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam pembuatan akta kuasa menjual, akan tetapi prinsip kehati-hatian tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait Jabatan Notaris. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kriteria kuasa menjual yang sah secara hukum agar dapat dipergunakan sebagai dasar melaksanakan jual beli dan bentuk kehati-hatian Notaris dalam pembuatan akta autentik yang memuat kuasa menjual. Berdasarkan pada penelitian yang telah dilakukan, kriteria kuasa menjual yang sah agar dapat dipergunakan sebagai dasar melaksanakan jual beli adalah pemberi kuasa untuk menjual harus pemilik benda yang hendak dilakukan penjualan, kuasa menjual harus diberikan melalui kuasa khusus oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa, bentuk kuasa menjual harus secara tertulis, dan pelaksanaan kuasa menjual tidak boleh menyebabkan terjadinya konflik kepentingan, sedangkan bentuk kehatian-hatian Notaris dalam pembuatan akta autentik yang memuat kuasa menjual adalah Notaris mengenal penghadap, dalam hal ini adalah pemberi kuasa dan penerima kuasa serta memiliki dokumen-dokumen terkait identitas penghadap, Notaris hanya melayani penghadap yang memiliki maksud dan tujuan yang sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Notaris wajib melakukan pencocokan dokumen yang diserahkan oleh penghadap berkaitan dengan perjanjian kuasa menjual yang akan dibuatnya, pembuatan akta autentik oleh Notaris sesuai dengan teknik pembuatan akta yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan substansinya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Notaris membacakan perjanjian kuasa menjual yang telah dibuatnya di hadapan penghadap dan saksi serta memberikan kesempatan kepada penghadap untuk membaca dan memahami akta tersebut, segera menandatangankan perjanjian kuasa menjual kepada penghadap apabila penghadap telah membaca, memahami, dan menyetujui perjanjian kuasa menjual yang telah dibuat oleh Notaris, dan Notaris memberikan salinan perjanjian kuasa menjual kepada pihak yang berkepentingan serta menjaga kerahasiaan penghadap dan menyimpan perjanjian kuasa menjual beserta dokumen-dokumen pendukung terkait perjanjian kuasa menjual tersebut.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | kuasa, kuasa menjual, Notaris, prinsip kehati-hatian, akta autentik. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Programs > Master Program in Notary |
Depositing User: | Eko Wahyudi 197013 |
Date Deposited: | 03 Mar 2025 07:42 |
Last Modified: | 03 Mar 2025 07:42 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/48090 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |