Rahardjo, Nicholas Gabriel (2025) Implikasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Positif. [Undergraduate thesis]
![]() |
PDF
AN_989_Abstrak.pdf Download (120kB) |
Abstract
Adanya konsep Keputusan Tata Usaha Negara fiktif positif, yang diatur dalam Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atau UU AP, telah memberikan kemudahan bagi para pemohon KTUN. Konsep KTUN fiktif positif menentukan ketika instansi atau pejabat pemerintahan bersikap diam atas suatu permohonan KTUN maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Untuk mendapatkan kepastian hukum atas KTUN fiktif positif tersebut maka harus diajukan permohonan penetapan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Mekanisme permohonan penetapan di PTUN tersebut lalu dihapuskan dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja. Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA No. 5 Tahun 2021 yang dengan tegas menentukan PTUN tidak berwenang untuk menyelesaikan permohonan penetapan KTUN fiktif positif. UU Cipta Kerja mengamanatkan adanya Peraturan Presiden atau Perpres untuk mengatur KTUN fiktif positif lebih lanjut. Namun sampai penelitian ini dikerjakan, Perpres yang dimaksud belum diterbitkan. Timbul kekosongan hukum berkaitan dengan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan permohonan penetapan KTUN fiktif positif. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis implikasi SEMA No. 5 Tahun 2021 terhadap KTUN fiktif positif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan SEMA No. 5 Tahun 2021, UU Cipta Kerja, UU AP, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA No. 5 Tahun 2021 membawa implikasi pada tidak diterimanya permohonan KTUN fiktif positif oleh PTUN sehingga keberadaan KTUN fiktif positif hanya sebatas dianggap dikabulkan secara hukum dan belum dikabulkan secara riil. Dengan begitu, permohonan KTUN bergantung sepenuhnya pada instansi atau pejabat pemerintahan terkait. Apabila instansi atau pejabat pemerintahan terkait tidak kunjung memproses permohonan maka dapat digolongkan sebagai maladministrasi dan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa bersifat tidak bertindak.
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Implikasi, KTUN fiktif positif, SEMA No. 5 Tahun 2021. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Perpustakaan UBAYA |
Date Deposited: | 21 Apr 2025 04:37 |
Last Modified: | 21 Apr 2025 04:37 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/48377 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |