Kepastian Hukum Dalam Pencegahan Terhadap Penyimpangan Tata Kelola APBDES (Studi Pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 55 Tahun 2023)

Ratnasari, Yunita Dwi and Sahetapy, Elfina Lebrine (2025) Kepastian Hukum Dalam Pencegahan Terhadap Penyimpangan Tata Kelola APBDES (Studi Pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 55 Tahun 2023). In: Dinamika Hukum Pengaturan BUMDesa. Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya. (Submitted)

[thumbnail of 189_LOA+BOOK+CHAPTER+MIH_Yunita+Dwi.pdf] PDF
189_LOA+BOOK+CHAPTER+MIH_Yunita+Dwi.pdf

Download (390kB)

Abstract

Upaya pencegahan penyimpangan tata kelola APBDes melalui implementasi Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 55 Tahun 2023 yang mewajibkan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa didasarkan pada tingginya angka kasus korupsi di sektor desa dengan modus operandi membawa anggaran desa secara tunai oleh kepala desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pencegahan terhadap penyimpangan tata kelola APBDes yang diatur dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 55 Tahun 2023 dan konsekuensi terhadap penerapan APBDes yang tidak diberlakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan didukung data empirik dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme sistem transaksi non tunai yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 sebagai instrumen pencegahan terhadap menyimpangan tata kelola APBDes dan sebagai kepastian hukum yang diharapakan mampu meningkatkan transapansi dan akuntabilitas melalui aplikasi CMS (Cash Management System). Namun masih terdapat celah dalam substansi norma hukum yang belum mengatur mekanisme penyetoran pajak secara non tunai. Selain itu terdapat bentuk baru penyimpangan yaitu dengan melakukan transfer langsung ke rekening milik kades dan perangkat desa serta melakukan transaksi tanpa melengkapi dokumen surat perintah pembayaran (SPP). Oleh karena itu, penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi kebutuhan mendesak. Praktik penyimpangan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif dan pengembalian kerugian keuangan desa dalam kurun waktu 60 hari setelah muncul laporan hasil pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Item Type: Book Section
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Law
Depositing User: YUNITA DWI RATNASARI
Date Deposited: 07 Aug 2025 09:17
Last Modified: 08 Aug 2025 01:25
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/49341

Actions (login required)

View Item View Item