PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK JASA BLASTING DAN PAINTING

Christhoper, William (2026) PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK JASA BLASTING DAN PAINTING. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of Abstrak_MH-418.pdf] PDF
Abstrak_MH-418.pdf

Download (191kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/277302

Abstract

Sengketa jasa kontruksi internasional memberikan dampak yang serius mulai dari retaknya hubungan bisnis strategis, terhambatnya progres proyek, hingga kerugian material yang jumlahnya tidak sedikit. Penelitian ini bertujuan efektivitas penggunaan metode non-litigasi dalam penyelesaian sengketa bisnis internasional antara penyedia jasa dan subpenyedia jasa konstruksi, sehingga dapat memberikan alternatif penyelesaian yang lebih efisien, cepat, dan berkeadilan dibandingkan jalur litigasi, serta mendorong terciptanya hubungan kerja sama yang harmonis dan berkelanjutan di sektor jasa konstruksi internasional. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus. Penyelesaian sengketa bisnis internasional antara penyedia jasa dan subpenyedia jasa konstruksi dapat dan sah dilakukan melalui mekanisme non- litigasi, meskipun kontrak para pihak mencantumkan litigasi sebagai forum penyelesaian sengketa. Didasarkan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang secara imperatif mengarahkan agar penyelesaian sengketa jasa konstruksi diupayakan terlebih dahulu melalui mekanisme di luar pengadilan, seperti musyawarah, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Dengan demikian, keberlakuan mekanisme non-litigasi memiliki dasar normatif yang kuat dan memperoleh legitimasi hukum secara langsung dari undang-undang. klausula litigasi dalam kontrak jasa konstruksi tidak bersifat absolut dan tidak meniadakan kemungkinan para pihak untuk memilih atau beralih ke mekanisme non-litigasi sepanjang terdapat kesepakatan bersama. Dalam konteks sengketa bisnis internasional jasa konstruksi yang bersifat kompleks dan lintas yurisdiksi, mekanisme non-litigasi justru memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif karena mampu menjamin efisiensi waktu dan biaya, meminimalkan risiko keterlambatan proyek, serta mengurangi ketidakpastian hukum. Penyelesaian sengketa bisnis internasional jasa konstruksi melalui mekanisme non-litigasi secara substansial mencerminkan penerapan teori kemanfaatan hukum Dalam konteks jasa konstruksi, kemanfaatan hukum tercermin dari tercapainya efisiensi waktu dan biaya, terjaganya kelangsungan proyek, terlindunginya kepentingan para pihak secara seimbang, serta berorientasi pada penyelesaian masalah (problem solving), sehingga mampu mengurangi potensi kerugian ekonomi dan non-ekonomi bagi para pihak

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Sengketa Bisnis Internasional, Jasa Konstruksi, Non-Litigasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Law
Depositing User: KARYONO - 196022
Date Deposited: 25 Jun 2026 03:21
Last Modified: 25 Jun 2026 03:21
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/50632

Actions (login required)

View Item View Item