PERLINDUNGAN HUKUM KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE YANG TIDAK DIUSAHAKAN TIDAK DIMANFAATKAN DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR

Haan, Sherly Anggriany De (2026) PERLINDUNGAN HUKUM KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE YANG TIDAK DIUSAHAKAN TIDAK DIMANFAATKAN DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of Abstrak__MKN-811.pdf] PDF
Abstrak__MKN-811.pdf

Download (486kB)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/276796

Abstract

Larangan kepemilikan tanah absentee diatur dalam PP No. 224 Tahun 1961 pada pasal 3 angka (1) Pemilik tanah yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindak ke kecamatan letak tanah tersebut. Namun kewajiban tersebut tidak berlaku bagi pemilik tanah yang tinggal dikecamatan yang batasan dengan letak tanah atau jarak masih memungkinkan untuk dikerjakan secara efisien. Lalu bila tanah absentee yang pemilik tanah masih dapat menjangkau jarak letak tanah dan tempat tinggal sehingga memungkinkan untuk dikerjakan secara aktif namun yang tidak dimanfaatkan tidak diusahakan sebagaimana amanat UUPA pasal 10 menentukan bahwa setiap pemegang hak atas tanah pertanian wajib mengusahakan tanahnya sendiri secara aktif dan pasal 6 menentukan setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, sehingga berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: (1) apakah tanah absentee dapat menjadi objek penertiban tanah terlantar berdasarkan PP 20 Tahun 2021, dan (2) bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pemilik tanah absentee dalam kebijakan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan tanah absentee yang jarak antara letak tanah dan tempat tinggal bisa dijankau untuk dikerjakan secara aktif tanah tersebut namun yang tidak diusahakan atau dimanfaatkan sesuai fungsi nya atau dibiarkan terlantar dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar berdasarkan PP 20 Tahun 2021. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan dalam PP 20 Tahun 2021bersifat prosedural yaitu memberi kesempatan selama proses penertiban kepada pemegang hak untuk mengusahakan memanfaatkan tanahnya dan belum menjamin rasa aman bagi pemilik tanah karena bila tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar langsung dikuasai oleh negara dan tidak ada mekanisme ganti kerugian. Oleh karena itu perlu penguatan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dalam kebijakan penertiban tanah terlantar.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Tanah Absentee, Tanah Terlantar, Perlindungan Hukum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: KARYONO - 196022
Date Deposited: 25 Jun 2026 01:45
Last Modified: 25 Jun 2026 01:45
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/50642

Actions (login required)

View Item View Item